TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengamankan delapan orang terduga pelaku penipuan dan pemerasan, Senin (27/4/2026) malam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, kedelapan terduga pelaku tersebut diduga telah menipu warga Malang, Jawa Timur.
Saat ini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Modus para pelaku yakni berkomunikasi dengan korban melalui media sosial (medsos) akan membeli suatu barang. Pelaku meminta korban untuk datang ke Kota Tasikmalaya dan membawa sampelnya.
Korban yang datang dari Malang dengan menggunakan kereta api justru malah ditipu dan diperas oleh para pelaku.
"Korbannya orang Malang. Komunikasi lewat Facebook untuk membeli suatu barang. Korban datang ke sini (Kota Tasikmalaya) dan dibawa ke suatu tempat hingga terjadi pemerasan," ujar AKP Herman kepada NewsTasikmalaya.com, Selasa (28/4/2026) siang.
Lebih jauh Herman menyampaikan, dari dugaan penipuan dan pemerasaan tersebut dikatahui jika korban telah menyetorkan uang sebesar Rp60 juta melalui transfer.
"Nilai uang yang ditransfer korban itu Rp60 juta. Namun, kami masih dalami tepatnya," ucap Herman.
Herman jua menyebut bahwa para terduga pelaku menggunakan dua unit mobil, yakni Toyota Rush dan Avanza dengan stiker JURNALIS POLDA JABAR MEDIA RESKRIM. COM di kaca depan mobil.
"Awalnya korban dibawa pakai satu mobil, kemudian datang lagi satu mobil. Kami juga sudah amankan dua unit mobilnya. Terkait itu, kami masih terus mendalami," ungkapnya.
AKP Herman menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Rencana besok akan dirilis sama Pak Kapolres ya. Lebih jelasnya saat rilis," tandasnya.