Seorang pria berinisial Y (39), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, diamankan Polres Ciamis atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan perlakuan bejat sang ayah tiri kepada ibunya.
Cabuli Anak Tiri Berusia 13 Tahun, Pria di Ciamis Ditangkap Polisi
Ciamis Senin, 12 Mei 2025 | 16:51 WIB