Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya menyita 3.207 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam penggerebekan sebuah toko berkedok penjual air mineral di Jalan Bebedahan, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Senin (25/8/2025) siang.
3.207 Botol Miras Disita Satpol PP Kota Tasikmalaya, DPRD dan Tokoh Masyarakat Apresiasi: Nyatakan Perang Lawan Miras!
Tasikmalaya Senin, 25 Agustus 2025 | 19:27 WIB
