Ikuti Kami :

Disarankan:

Bawaslu Kota Banjar Tidak Lanjutkan Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:06 WIB
Bawaslu Kota Banjar Tidak Lanjutkan Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024
Bawaslu Kota Banjar Tidak Lanjutkan Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Banjar menyatakan tidak menerima laporan resmi mengenai pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024, termasuk dugaan politik uang yang sempat menjadi perbincangan masyarakat.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Banjar menyatakan tidak menerima laporan resmi mengenai pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024, termasuk dugaan politik uang yang sempat menjadi perbincangan masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu pada Minggu (1/12/2024).  

Rudi menjelaskan, meskipun sempat menerima informasi berupa video dugaan politik uang, hasil penelusuran tidak menemukan pelanggaran hukum yang terbukti.  

“Kami menindaklanjuti video yang tersebar di masyarakat dengan memeriksa saksi-saksi, namun tidak ditemukan unsur pelanggaran,” ujar Rudi.  

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjar, Solehan, menambahkan bahwa klarifikasi dan analisis terhadap video tersebut menunjukkan tidak adanya pelanggaran pidana atau administratif.  

“Video itu tidak memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan Pilkada,” kata Solehan.  

Ipda Ade Rukmana dari Tim Sentra Gakkumdu Polres Banjar turut mengonfirmasi hasil tersebut.

“Video yang beredar pada 26 November 2024 tidak memiliki unsur yang dapat dijadikan dasar pelanggaran,” tegasnya.  

Senada, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Cok Gede Putra Gautama, memastikan bahwa bukti dalam kasus tersebut tidak cukup untuk diajukan ke persidangan.  

“Tidak ada cukup bukti yang mendukung unsur pelanggaran hukum, sehingga tidak dapat diteruskan ke ranah hukum,” jelasnya.  

Selain isu politik uang, Bawaslu Kota Banjar juga mencatat adanya pelanggaran administrasi di TPS 2 Langensari, di mana Ketua KPPS sempat menutup TPS sebelum waktu pemungutan suara berakhir.

Namun, pelanggaran tersebut telah diselesaikan dengan pembukaan kembali TPS, sehingga hak pilih warga tetap terpenuhi.  

Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, menekankan bahwa tidak adanya laporan resmi terkait pelanggaran Pilkada merupakan hasil dari pengawasan intensif semua pihak.  

“Ini menunjukkan keberhasilan kerja keras pengawasan bersama untuk memastikan Pilkada berjalan aman dan lancar,” tutup Wahidan.  

Editor
Link Disalin