Ikuti Kami :

Disarankan:

Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Wali Kota Tasikmalaya Viman: Tak Ada PHK Massal PPPK

Senin, 30 Maret 2026 | 19:59 WIB
Watermark
Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Wali Kota Tasikmalaya Viman: Tak Ada PHK Massal PPPK. Foto: NewsTasikmalaya.com/Kristian

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027 mulai menimbulkan kekhawatiran, khususnya terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027 mulai menimbulkan kekhawatiran, khususnya terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tasikmalaya.

Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PPPK pun mencuat di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah gegabah.

“Ini menyangkut masa depan banyak orang. Kita akan menyusun strategi yang semanusiawi mungkin dan tidak boleh terburu-buru,” ujar Viman di Bale Kota, Senin (30/3/2026).

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 1.854 PPPK paruh waktu dan 1.437 PPPK penuh waktu di Kota Tasikmalaya. Meski demikian, pemerintah daerah telah menyiapkan strategi untuk mempertahankan tenaga PPPK di tengah kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut.

Menurut Viman, kebijakan pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen pada 2027 sebenarnya telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu, sehingga pemerintah daerah memiliki waktu untuk menyesuaikan langkah.

“Strategi sudah kami siapkan dan berjalan. Nanti pada 2027 akan kita lihat prioritasnya seperti apa, tentu dengan pendekatan yang memanusiakan manusia,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Tasikmalaya akan terus menata kebutuhan pegawai sesuai kemampuan keuangan daerah, sekaligus mencari solusi alternatif untuk menjaga keseimbangan fiskal.

“Kita harus mencari solusi terbaik, menghargai pengabdian PPPK, sekaligus menjaga tata kelola keuangan daerah agar tetap sehat,” tegasnya.

Viman juga menyebut bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan dan strategi lanjutan terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam hal belanja pegawai.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M Syams, meminta pemerintah daerah menyikapi kebijakan tersebut dengan bijak dan terukur.

Ia menilai, kebijakan dari pemerintah pusat tentu telah melalui kajian mendalam, sehingga tidak perlu direspons dengan kepanikan.

“Tidak perlu panik. Yang terpenting adalah melakukan evaluasi terhadap postur anggaran daerah secara menyeluruh,” ujarnya.

Asep juga menegaskan bahwa PPPK tidak seharusnya dijadikan penyebab utama tingginya belanja pegawai. Menurutnya, potensi pemborosan bisa berasal dari pos anggaran lain yang kurang efisien.

Selain itu, ia mendorong Pemkot Tasikmalaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui optimalisasi sektor retribusi seperti parkir.

“Selama ini PAD Kota Tasikmalaya cenderung stagnan, berbeda dengan daerah lain di Jawa Barat yang mampu memaksimalkan retribusi sebagai sumber pendapatan,” jelasnya.

Dengan berbagai strategi tersebut, diharapkan kebijakan pembatasan belanja pegawai tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja, melainkan mendorong pengelolaan keuangan yang lebih efisien dan berkelanjutan.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement