Ikuti Kami :

Disarankan:

DEMA INU Tasikmalaya: Roy Suryo Telah Lampaui Batas Etika Demokrasi dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Senin, 10 November 2025 | 10:30 WIB
DEMA INU Tasikmalaya: Roy Suryo Telah Lampaui Batas Etika Demokrasi dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
DEMA INU Tasikmalaya: Roy Suryo Telah Lampaui Batas Etika Demokrasi dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi. Foto: Istimewa

Penetapan Roy Suryo dan sejumlah pihak sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menuai beragam tanggapan publik.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Penetapan Roy Suryo dan sejumlah pihak sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menuai beragam tanggapan publik. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) INU Tasikmalaya, Muhammad Zildan Al Ghifary, yang menilai kasus tersebut telah melewati batas etika dan moral demokrasi.

Menurut Zildan, fenomena ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga indikasi menurunnya integritas intelektual dan moral politik di ruang demokrasi digital Indonesia.

“Roy Suryo bukan sedang mengkritik, tetapi sedang menodai rasionalitas publik. Demokrasi tidak bisa hidup di tengah kebohongan dan fitnah. Negara harus hadir meluruskan arah moral demokrasi yang telah dibelokkan oleh mereka yang menjadikan kebebasan berekspresi sebagai topeng kepentingan pribadi,” tegas Zildan, Senin (10/11/2025).

Ia menilai, kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 telah diselewengkan menjadi alat pembenaran perilaku destruktif yang menyerang kehormatan individu dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Secara yuridis, lanjutnya, tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Aturan itu menegaskan larangan penyebaran informasi bermuatan penghinaan, kebencian, dan pencemaran nama baik.

Namun, menurut Zildan, persoalan ini jauh melampaui ranah hukum. Ia menyebutnya sebagai krisis tanggung jawab sosial elite publik terhadap etika komunikasi nasional.

“Fitnah di ruang publik adalah senjata laten yang mampu melemahkan fondasi negara tanpa peluru. Jika kepercayaan publik terhadap institusi negara rusak oleh narasi palsu dan provokatif, maka yang terjadi bukan sekadar disinformasi, melainkan destabilisasi sistemik,” ujarnya.

Karena itu, ia mendesak agar kepolisian bertindak tegas, cepat, dan transparan dalam menangani kasus ini. Menurutnya, kepolisian memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga kedaulatan hukum (sovereignty of law) agar tidak tunduk pada tekanan opini maupun kepentingan politik.

“Sikap lembek terhadap perilaku destruktif akan menciptakan preseden buruk. Negara bisa kehilangan wibawanya jika kebenaran dikalahkan oleh kegaduhan. Kami menyerukan agar hukum ditegakkan secara adil untuk mengembalikan kepercayaan publik bahwa hukum masih berpihak pada akal sehat,” tegas Zildan.

Lebih lanjut, DEMA INU Tasikmalaya menilai bahwa tindakan penyebaran fitnah di ruang publik merupakan anomali demokrasi deliberatif, yang seharusnya menjunjung tinggi argumentasi berbasis data dan tanggung jawab etis.

“Roy Suryo telah melampaui batas toleransi demokrasi. Kritiknya sudah tidak lagi berfungsi sebagai kontrol sosial, melainkan menjadi alat provokasi yang menimbulkan kekacauan epistemik. di mana kebenaran dan kebohongan dikaburkan demi kepentingan pribadi,” tutur Zildan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini menjadi ujian bagi kedewasaan negara hukum Indonesia. “Negara hukum yang membiarkan fitnah beredar tanpa sanksi sama saja dengan mengundang kekacauan sosial. Jika moral hukum dikorbankan oleh kepentingan politik, kehancuran demokrasi tinggal menunggu waktu,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Zildan menyampaikan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan adalah bentuk tertinggi dari patriotisme intelektual. “Indonesia tidak akan maju bila ruang publik terus dirusak oleh fitnah, manipulasi, dan banalitas wacana. Sudah saatnya hukum menjadi benteng terakhir bagi moralitas demokrasi,” pungkasnya.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement