Ikuti Kami :

Disarankan:

Dilema Kesejahteraan Guru Honorer, Disdik Kota Tasikmalaya Terbentur Aturan Dana BOS

Selasa, 28 April 2026 | 16:45 WIB
Dilema Kesejahteraan Guru Honorer, Disdik Kota Tasikmalaya Terbentur Aturan Dana BOS
Dilema Kesejahteraan Guru Honorer, Disdik Kota Tasikmalaya Terbentur Aturan Dana BOS. Foto: Ilustrasi.

Persoalan kesejahteraan guru honorer di Kota Tasikmalaya kembali mencuat. Pemerintah didorong untuk memberikan fleksibilitas lebih luas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya untuk mengakomodasi biaya transportasi bagi tenaga pendidik honorer yang selama ini belum ter-cover secara maksimal.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Persoalan kesejahteraan guru honorer di Kota Tasikmalaya kembali mencuat. Pemerintah didorong untuk memberikan fleksibilitas lebih luas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya untuk mengakomodasi biaya transportasi bagi tenaga pendidik honorer yang selama ini belum ter-cover secara maksimal.

Kepala SDN Ciangir Kota Tasikmalaya, Asep Rahman, mengungkapkan bahwa sekolah seringkali menghadapi situasi sulit di lapangan. Banyak guru honorer yang memiliki dedikasi tinggi namun menghadapi keterbatasan kesejahteraan dasar.

"Kami berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel sehingga dana BOS bisa dimanfaatkan untuk membantu transportasi guru honorer. Jika ada kelonggaran, sekolah dapat menyesuaikan alokasi anggaran sesuai kebutuhan prioritas tanpa harus melanggar aturan," ujar Asep Rahman, Senin (27/4/2026).

Saking terbatasnya akses pembiayaan, Asep bersama sejumlah guru di SDN Ciangir kerap berinisiatif menyisihkan sebagian penghasilan pribadi untuk membantu biaya transportasi harian rekan-rekan honorer mereka.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Rojab Riswan Taufik, mengakui adanya kendala regulasi yang mengikat pemanfaatan dana BOS. Berdasarkan data Disdik, saat ini terdapat 1.016 tenaga honorer di Kota Tasikmalaya, yang terdiri dari 585 guru honorer dan 431 tenaga kependidikan.

Rojab menjelaskan bahwa pembiayaan tenaga honorer sangat bergantung pada status administrasi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

 * Sudah Dapodik & NUPTK (Belum Sertifikasi): Dapat dibiayai melalui dana BOS.

 * Sudah Sertifikasi: Pembiayaan langsung melalui tunjangan profesi dari pemerintah pusat.

 * Tenaga Swadaya Sekolah: Tidak ter-cover dalam skema BOS maupun anggaran resmi pemerintah.

"Masalah muncul pada tenaga pengajar yang direkrut secara swadaya oleh sekolah. Mereka inilah yang akhirnya tidak ter-cover oleh skema BOS," jelas Rojab, Selasa (28/4/2026).

Disdik Kota Tasikmalaya berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, sekolah-sekolah sangat membutuhkan tenaga honorer karena rasio jumlah guru dan murid yang belum ideal serta beban administrasi yang kian kompleks. Namun di sisi lain, ruang fiskal daerah dan aturan nomenklatur anggaran tidak memungkinkan untuk membayar mereka di luar skema yang telah ditetapkan.

"Kami bukan tidak memperhatikan mereka, tapi memang terbentur aturan. Dalam nomenklatur anggaran, kami tidak bisa secara bebas membayar guru honorer di luar kategori yang diizinkan regulasi pusat," pungkas Rojab.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement