Ikuti Kami :

Disarankan:

Disbudpora Ciamis Terapkan Hari Nyunda, Pegawai Wajib Pakai Iket dan Berbahasa Sunda Setiap Rabu

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:47 WIB
Disbudpora Ciamis Terapkan Hari Nyunda, Pegawai Wajib Pakai Iket dan Berbahasa Sunda Setiap Rabu
Disbudpora Ciamis Terapkan Hari Nyunda, Pegawai Wajib Pakai Iket dan Berbahasa Sunda Setiap Rabu. Foto: NewsTasikmalaya.com/Andri M.

Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis terus mengambil langkah kreatif dalam melestarikan budaya Sunda di lingkungan pemerintahan.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis terus mengambil langkah kreatif dalam melestarikan budaya Sunda di lingkungan pemerintahan.

Setelah mewajibkan pegawai pria mengenakan iket (kain lilitan kepala) setiap hari Rabu sejak pertengahan Januari lalu, kini kebijakan tersebut diperluas dengan keharusan menggunakan Bahasa Sunda selama jam kerja, mulai dari apel pagi hingga apel sore.  

Kepala Disbudpora Ciamis, Drs. Dadang Darmawan, M.Si., menyampaikan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan diharapkan pada April 2025 dapat diterapkan sepenuhnya.  

"Sekarang masih tahap uji coba, harapannya bulan April nanti sudah berjalan dengan baik dan menjadi kebiasaan Nyunda setiap hari Rabu," ujarnya, Rabu (12/2/2025).  

Sejak 15 Januari 2025, sebanyak 35 pegawai pria Disbudpora Ciamis diwajibkan menggunakan iket saat bekerja, baik di dalam maupun luar kantor. Awalnya, jenis iket yang digunakan beragam, tetapi sejak Februari 2025, pegawai diwajibkan mengenakan iket Mahkuta Wangsa berwarna putih agar lebih seragam.  

Selain mengenakan iket, pegawai juga diwajibkan berkomunikasi dalam Bahasa Sunda setiap hari Rabu, baik saat berdiskusi antarpegawai maupun dalam kegiatan kedinasan.  

Disbudpora Ciamis juga tengah menyusun regulasi agar kebijakan ini dapat diadopsi oleh dinas-dinas lain di bawah Pemkab Ciamis. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dari pelestarian budaya Sunda, khususnya di lingkungan birokrasi dan pemerintahan.  

"Harapannya, langkah yang sudah dilakukan Disbudpora bisa diadopsi oleh dinas dan SKPD lain di Ciamis," tambah Dadang.  

Tidak hanya di lingkungan pemerintahan, Disbudpora Ciamis juga membuka peluang agar penggunaan iket dapat diterapkan di sekolah-sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) di Ciamis.  

"Ke depan, bisa saja pelajar SD dan SMP diwajibkan memakai iket sehari dalam seminggu. Namun, tentu harus ada koordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait," ungkapnya.  

Dadang menekankan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bijaksana agar tidak membebani orang tua siswa. Jika diperlukan, pengadaan iket bisa diperoleh melalui CSR atau bantuan pihak ketiga.  

Penerapan penggunaan iket bagi pelajar diharapkan dapat menjadi bagian dari edukasi budaya Sunda sejak dini, sehingga tradisi ini tidak hanya muncul dalam acara adat tertentu, seperti Nyangku, Ngikis, Misalin, Merlawu, Nyuguh, dan ritual budaya lainnya, tetapi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.  

Dengan langkah ini, Disbudpora Ciamis berharap pelestarian budaya Sunda dapat terus berkembang dan menjadi identitas yang lebih kuat di masyarakat.

Editor
Link Disalin