TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polres Tasikmalaya Kota menetapkan empat dari sembilan pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya, sebagai tersangka.
Keempat pelaku diketahui berstatus anak-anak atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kendati demikian, polisi memutuskan untuk tidak menahan mereka, mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menyebut bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang mengedepankan pembinaan.
“Keempat anak tersebut kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan mendalam. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun, tidak dilakukan penahanan sesuai pendekatan yang diatur dalam SPPA,” ujar AKP Herman pada Jumat (13/12/2024).
Meskipun para pelaku tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Kepolisian bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendampingi para tersangka selama proses hukum berlangsung.
“Kami memastikan hak-hak anak tetap dijaga. Mereka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi melalui pendekatan edukatif,” tambah Herman.
Para tersangka diancam Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Namun, karena berstatus anak, hukuman akan mempertimbangkan aspek pembinaan.
Insiden pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (7/12/2024) dini hari di Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Kersanegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Seorang warga bernama Fahmi Muhammad Aziz mengalami luka robek di kepala setelah dilempar batu oleh kelompok geng motor.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB ini terekam CCTV. Dalam video, korban yang sedang dalam perjalanan pulang dipepet oleh salah satu motor pelaku.
Salah satu anggota geng melempar batu yang mengenai kepala korban. Tidak berhenti di situ, pelaku lain mencoba memukul korban menggunakan botol, namun hanya mengenai sepeda motor.
Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri sambil meneriakkan kalimat provokatif. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.
“Kami menerima laporan terkait pengeroyokan ini. Korban mengalami luka robek akibat pukulan benda keras berupa batu dan telah mendapatkan satu jahitan,” jelas AKP Herman.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum.
“Kami harap masyarakat lebih aktif menjaga lingkungan sosial anak-anak. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk mencegah anak-anak terjerumus dalam perbuatan negatif,” tutup Herman.