Negara Indonesia menganut sistem hukum terbuka (open legal system), artinya negara menerima bahan baku hukum yang dibutuhkan dari mana saja, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Ketika pra kemerdekaan, Indonesia memiliki tiga sistem hukum yang berlaku yaitu hukum adat, hukum islam, dan hukum eks barat.
Nilai-Nilai Islam dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia
Tasikmalaya Kamis, 04 September 2025 | 17:44 WIB
