Ikuti Kami :

Disarankan:

Polsek Tawang Amankan Mantan Karyawan yang Bobol Rental PlayStation di Cilolohan

Jumat, 14 November 2025 | 14:49 WIB
Watermark
Polsek Tawang Amankan Mantan Karyawan yang Bobol Rental PlayStation di Cilolohan.

Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rental PlayStation di wilayah Kecamatan Tawang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sekrira pukul 17.00 WIB.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rental PlayStation di wilayah Kecamatan Tawang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sekrira pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota, IPTU Sumarso, S.H.I., menyampaikan bahwa kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Rabu (05/11/2025) sekira pukul 08.00 WIB di Putra ID Rental PlayStation, Jalan Cilolohan No. 16, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang.

"Barang yang dicuri berupa dua unit PlayStation 5 beserta empat stik, empat unit PlayStation 4 beserta delapan stik, satu unit handphone Samsung Galaxy XCover 5, uang tunai sebesar Rp1.400.000, dan dua unit CCTV merek EZVIZ," ujar IPTU Sumarso.

Ia menjelaskan bahwa pelaku bernama Doniasta Chaniago Putra, berusia 30 tahun, yang merupakan mantan karyawan rental tersebut. Dengan mengetahui lokasi penyimpanan kunci, pelaku mengambil kesempatan untuk masuk ke toko menggunakan kunci yang disimpan di tempat biasa.

"Pelaku berjalan kaki mencari kunci di lokasi biasa disimpan, kemudian pulang untuk mengambil sepeda motor dan tas. Setelah itu pelaku kembali dan masuk ke dalam toko untuk mengambil PlayStation, handphone, uang tunai, dan CCTV," ucapnya.

Pengungkapan kasus bermula setelah polisi menerima laporan dari korban. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan pelaku saat patroli di Jalan Garuda, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum.

"Saat anggota Polsek Tawang menemukan ciri-ciri pelaku, kami langsung mengamankan yang bersangkutan, dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di toko PlayStation," kata IPTU Sumarso.

Pelaku kemudian menunjukkan tempat kosnya di Jalan Panunggal, Kecamatan Cipedes, yang menjadi lokasi penyimpanan sebagian besar barang hasil curian. Polisi menemukan barang bukti berupa perangkat PlayStation beserta perlengkapannya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp49.600.000.

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui seluruh perbuatannya.

"Barang bukti yang kami amankan terdiri dari dua unit PlayStation 5, tiga unit PlayStation 4, empat stik PlayStation 5, tujuh stik PlayStation 4, satu unit handphone Samsung Galaxy XCover 5, serta tujuh kabel adaptor PlayStation," tutur IPTU Sumarso.

Ia menambahkan bahwa Polsek Tawang telah melakukan langkah penegakan hukum sesuai prosedur.

"Tindakan yang kami lakukan meliputi penangkapan tersangka, pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengamankan barang bukti," kata IPTU Sumarso.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement