TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, memberikan penjelasan terkait pemutusan kontrak kerja lebih dari 50 pegawai di RSUD dr. Soekardjo yang menjadi perhatian publik.
Uus menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah pemecatan, melainkan pemutusan kontrak yang dilakukan melalui analisis dan pertimbangan mendalam.
“Ini perlu diluruskan, bukan pemecatan, tapi pemutusan kontrak berdasarkan berbagai analisa. Manajemen RSUD tentu sudah melakukan telaah secara komprehensif,” kata Uus saat ditemui di Terminal Indihiang Type A, Kamis (26/12/2024).
Uus menjelaskan, RSUD dr. Soekardjo memiliki total 1.219 pegawai pada tahun 2024, yang terdiri atas 734 pegawai tidak tetap, 623 ASN, dan satu pegawai kontrak dari Pemkot.
Berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), ditemukan adanya kelebihan sekitar 200 pegawai, terutama di kategori pegawai tidak tetap.
“Proses penyaringan dilakukan secara transparan dengan sistem CAT, sehingga keputusan pemutusan kontrak benar-benar berdasarkan kebutuhan rumah sakit,” jelasnya.
Dari total 200 pegawai yang dinilai berlebih, hanya 52 orang yang kontraknya tidak diperpanjang untuk tahun 2025.
Uus menegaskan bahwa setelah pemutusan kontrak ini, RSUD tidak diperbolehkan melakukan rekrutmen pegawai baru kecuali jika pegawai yang ada tidak menunjukkan performa yang baik.
“Jika sudah memutus kontrak, tidak boleh ada rekrutmen baru. Keputusan ini juga telah dilaporkan sejak tahun 2024,” katanya.
Meskipun Dinas Kesehatan mendukung langkah ini, Uus menegaskan bahwa Dinkes tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan manajemen rumah sakit, termasuk dalam hal kepegawaian, aset, atau pengelolaan keuangan.
“Kami mendukung langkah ini, namun kami akan terus memantau pelaksanaannya. Keputusan ini juga mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan, bukan hanya sisi operasional,” tambahnya.
Dengan pemutusan kontrak ini, diharapkan RSUD dr. Soekardjo dapat menjaga keseimbangan operasional dan arus kas tanpa mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Dinkes akan terus memberikan masukan dan memantau apakah langkah yang diambil manajemen RSUD sesuai dengan hasil kajian. Tujuannya adalah menjaga stabilitas rumah sakit sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” pungkas Uus.