Ikuti Kami :

Disarankan:

Kejari Banjar Isyaratkan Penambahan Tersangka dalam Kasus Tunjangan DPRD

Selasa, 22 April 2025 | 22:08 WIB
Watermark
Kejari Banjar Isyaratkan Penambahan Tersangka dalam Kasus Tunjangan DPRD. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Sri Haryanto, mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan tunjangan dan biaya transportasi di lingkungan DPRD Kota Banjar berpotensi bertambah.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Sri Haryanto, mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan tunjangan dan biaya transportasi di lingkungan DPRD Kota Banjar berpotensi bertambah.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK sebagai tersangka pada Senin (21/4) sore.

"Masih ada potensi tersangka lain. Penyidikan kasus ini terus berproses. Untuk saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, selain DRK, ada satu nama lain yang kemungkinan akan menyusul," ujar Sri dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

Sri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Banjar, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. Kerugian tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2021.

“Penghitungan dilakukan dengan metode tertentu dan ditemukan angka akumulatif sebesar Rp3,5 miliar,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kerugian tersebut bukan hanya berasal dari peran DRK semata, melainkan merupakan akumulasi dari seluruh penerima, baik anggota maupun pimpinan DPRD pada periode tersebut.

“Nominal Rp3,5 miliar itu mencakup seluruh penerima, bukan hanya DRK sebagai ketua DPRD,” jelasnya.

Sri menyatakan bahwa para anggota dewan yang menerima dana tersebut wajib mengembalikannya.

“Siapa pun yang menerima, harus mengembalikan. Besaran penerimaan tiap orang berbeda, dan kami telah memiliki rinciannya,” katanya.

Ia juga berharap adanya itikad baik dari para pihak terkait untuk segera mengembalikan dana tersebut tanpa menunggu proses pemanggilan lanjutan.

“Semua anggota DPRD periode itu akan kami panggil kembali. Namun dengan adanya penetapan tersangka, kami harap muncul kesadaran untuk segera melakukan pengembalian,” tutup Sri.

Editor
Link Disalin