TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Permasalahan keimigrasian di Wilayah Kerja Imigrasi Tasikmalaya mayoritas melibatkan orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Surjono, dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (2/10/2024).
Menurut Surjono, pelanggaran yang sering terjadi meliputi overstay dan gangguan terhadap ketertiban umum. "Kami mengambil tindakan administratif, termasuk deportasi dan penangkalan bagi WNA yang melanggar," ujarnya.
Hingga September 2024, tercatat 157 orang asing menikah dengan WNI di wilayah tersebut. Secara keseluruhan, ada 304 WNA yang tinggal di Wilayah Kerja Imigrasi Tasikmalaya, dengan rincian 26 Pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 168 Izin Tinggal Terbatas, dan 110 Izin Tinggal Tetap.
Kantor Imigrasi Tasikmalaya terus melakukan upaya preventif untuk mengatasi pelanggaran keimigrasian. Surjono menjelaskan bahwa mereka telah membentuk Forum Komunikasi TIMPORA, yang melibatkan aparat hukum dan instansi terkait di wilayah Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Banjar, dan Pangandaran.
"Upaya pencegahan pelanggaran keimigrasian terus kami galakkan, sehingga WNA dapat mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati adat istiadat masyarakat setempat, sehingga situasi tetap aman dan kondusif," tambahnya.
Rakor TIMPORA ini dihadiri oleh berbagai instansi, termasuk Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional, Bea dan Cukai, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, serta Pemerintah Daerah setempat.