BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Nama Dadang Ramdhan Kalyubi mendadak kembali menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar periode 2017–2021.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada Senin (21/4/2025) sore, usai Dadang menjalani pemeriksaan intensif. Ia merupakan tokoh politik berpengaruh di Banjar, menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus memimpin DPD Partai Golkar setempat.
Dalam keterangannya, Kepala Kejari Banjar, Sri Haryanto mengungkapkan bahwa Dadang dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menaikkan besaran tunjangan DPRD secara sepihak, tanpa dasar hukum yang jelas. Tindakan itu menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp3,52 miliar.
Ironisnya, pengajuan kenaikan tunjangan tersebut dilakukan bahkan dua kali pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19 tengah melanda. Selain itu, sejak tahun 2017, Dadang disebut tidak melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota agar selaras dengan PP Nomor 18 Tahun 2017, yang membuat pembayaran tunjangan tidak sah tetap berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Atas perbuatannya, Dadang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dari KUHP.
Meski kini menghadapi persoalan hukum, nama Dadang tetap lekat sebagai tokoh yang berpengaruh. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Banjar, Sudarsono, yang menilai Dadang sebagai sosok pemimpin berpengalaman.
“Beliau telah lebih dari 15 tahun memimpin lembaga legislatif Kota Banjar. Tentu ini bukan perjalanan singkat, banyak kontribusi yang telah beliau berikan,” kata Sudarsono saat menghadiri kegiatan penanaman pohon di Lingkungan Doboku, Selasa (22/4/2025).
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Sudarsono menegaskan bahwa pemerintah kota akan menghormati dan mengikuti prosedur yang berlaku. Ia juga berharap agar kejadian ini menjadi bahan introspeksi dan pembelajaran bagi seluruh pejabat publik.
“Setiap keputusan harus diambil dengan cermat dan berdasarkan regulasi yang berlaku, agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari,” pungkasnya.