Ikuti Kami :

Disarankan:

Ketua DPRD Kota Banjar Diduga Terlibat Korupsi Tunjangan Rp3,52 Miliar, Diboyong ke Lapas Kebon Waru Bandung

Senin, 21 April 2025 | 21:30 WIB
Watermark
Ketua DPRD Kota Banjar Diduga Terlibat Korupsi Tunjangan Rp3,52 Miliar, Diboyong ke Lapas Kebon Waru Bandung. Foto: NewsTasikmalaya.com/Denden.

Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, resmi ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas I Kebon Waru Bandung, Senin (21/4/2025). Penahanan dilakukan setelah Dadang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar periode 2017–2021.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, resmi ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas I Kebon Waru Bandung, Senin (21/4/2025). Penahanan dilakukan setelah Dadang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar periode 2017–2021.

Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Banjar, politisi Partai Golkar tersebut langsung digiring menuju mobil tahanan oleh tim penyidik. Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadang tampak tenang saat dibawa. Ia bahkan sempat menyapa wartawan yang menyampaikan dukungan moril kepadanya.

"Ya, siap lur," ujar Dadang singkat, sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ahmad Fahri, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Dadang dilakukan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Pen Tsk 856/M.2.32/Fd/04/2025 tertanggal 16 April 2025.

"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini dan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung," ujar Ahmad Fahri dalam keterangan resminya.

Ia menyebutkan, dalam proses penyelidikan terungkap bahwa Dadang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menetapkan besaran kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar. Perbuatannya tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,52 miliar.

Kasus ini terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar guna mengungkap lebih jauh potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Editor
Link Disalin