BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi. Akibat penetapan tersebut, posisi Ketua DPRD saat ini dinyatakan kosong.
Menanggapi situasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Banjar, Dedi Suardi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas Ketua DPRD sementara.
“Berdasarkan hasil musyawarah kemarin, disepakati bahwa Ibu Ating ditunjuk sebagai Plt Ketua DPRD Kota Banjar selama 30 hari ke depan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Dedi menjelaskan bahwa Ating akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan Ketua DPRD selama masa penunjukan tersebut. Jika dalam jangka waktu 30 hari Dadang R Kalyubi masih berhalangan, partai politik pengusung akan menunjuk pengganti sementara lainnya.
Sementara itu, pengisian posisi Ketua DPRD Kota Banjar secara definitif akan dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan terkait kasus yang menjerat Dadang.
Di sisi lain, Wali Kota Banjar yang juga politisi Partai Golkar, Sudarsono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami saat ini masih menunggu hasil proses hukum,” ujarnya singkat.
Dengan penunjukan Ating sebagai pelaksana tugas, DPRD Kota Banjar diharapkan tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal meski berada dalam situasi transisi kepemimpinan.