Ikuti Kami :

Disarankan:

Ketua DPRD Kota Banjar Resmi Ditetapkan Tersangka Gegara ini..!

Senin, 21 April 2025 | 18:20 WIB
Watermark
Ketua DPRD Kota Banjar Resmi Ditetapkan Tersangka Gegara ini..!. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Kejaksaan Negeri Kota Banjar resmi menahan Ketua DPRD Kota Banjar, DRK, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi pada periode 2017 hingga 2021.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Kejaksaan Negeri Kota Banjar resmi menahan Ketua DPRD Kota Banjar, DRK, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi pada periode 2017 hingga 2021.

"Setelah menjalani pemeriksaan, DRK dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ahmad Fahri, dalam keterangan persnya, Senin (21/4/2025).

Penahanan DRK didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor Pen Tsk 856/M.2.32/Fd/04/2025 tertanggal 16 April 2025. DRK sebelumnya telah menerima surat panggilan dan hadir untuk menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada hari yang sama.

Dalam hasil penyelidikan, DRK diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar. Kebijakan yang dinilai tanpa dasar hukum ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,52 miliar.

“Bahkan pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19 berlangsung, DRK tetap mengajukan dua kali kenaikan tunjangan tanpa payung hukum yang jelas,” ujar Ahmad.

Selain itu, sejak 2017, DRK disebut tidak melakukan penyesuaian Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Akibatnya, pembayaran tunjangan yang semestinya dihentikan justru terus dilakukan selama 15 bulan.

Atas perbuatannya, DRK dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar masih terus mendalami perkara ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor
Link Disalin