Ikuti Kami :

Disarankan:

Ketua DPRD Kota Banjar Terjerat Kasus Korupsi, Proses PAW Menunggu Putusan Inkrah

Jumat, 25 April 2025 | 16:08 WIB
Ketua DPRD Kota Banjar Terjerat Kasus Korupsi, Proses PAW Menunggu Putusan Inkrah
Ketua DPRD Kota Banjar Terjerat Kasus Korupsi, Proses PAW Menunggu Putusan Inkrah. Foto: NewsTasikmalaya.com/Ilustrasi.

Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kota Banjar, DRK, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi, akan segera diproses setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kota Banjar, DRK, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi, akan segera diproses setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebagaimana diketahui, DRK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar sejak 21 April 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan DPRD Kota Banjar. Saat ini, DRK menjalani masa tahanan di Rutan Kebon Waru Bandung hingga 21 April 2025.

Kendati demikian, proses persidangan masih berjalan dan status hukum DRK tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Banjar, Dedi Suardi, menyampaikan bahwa proses PAW akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang inkrah. Proses tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019 juncto Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjar.

“PAW akan kami proses setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selama proses hukum masih berlangsung, yang bersangkutan masih berstatus praduga tak bersalah,” ujar Dedi, Jumat (25/4/2025).

Apabila DRK dinyatakan bersalah dan diberhentikan, posisinya berpotensi digantikan oleh Lalak Siti Malak dari Partai Golkar. Pada Pemilu 2024, Lalak memperoleh 736 suara, sementara DRK tercatat sebagai peraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Banjar dengan 3.198 suara.

Saat ini, jabatan Ketua DPRD Kota Banjar dijabat sementara oleh Ating dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPRD. Penunjukan Ating sebagai Plt Ketua DPRD disepakati melalui musyawarah internal pada Rabu (23/4/2025) dan akan berlaku selama 30 hari.

“Setelah 30 hari, apabila Ketua DPRD masih berhalangan hadir, maka partai politik pengusung akan mengusulkan pengganti sementara,” tutup Dedi.

Editor
Link Disalin