TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya periode 2025-2029 yang berlangsung pada 8 Januari 2025 lalu dinyatakan tidak sah dan akhirnya dibatalkan. Keputusan ini diambil berdasarkan surat resmi dari KONI Jawa Barat yang menegaskan bahwa proses pemilihan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pembatalan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 69 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh KONI Jawa Barat. Selain itu, dalam Nota Surat Dinas Wakil Ketua Umum I KONI Provinsi Jawa Barat Nomor 014/Bid OR/II/2025 tertanggal 31 Januari, disampaikan kajian dari Bidang Organisasi yang merekomendasikan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) sebagai solusi.
Kemudian, pada 19 Februari 2025, KONI Jawa Barat juga mengeluarkan Nota Surat Dinas Nomor 016/0.4/II/2025 terkait penunjukan Pejabat Sementara (Caretaker) untuk memimpin KONI Kota Tasikmalaya hingga pemilihan yang sah dapat dilaksanakan.
Salah satu kandidat Ketua KONI Kota Tasikmalaya, H. Noves, menilai bahwa pemilihan yang dilakukan pada Januari seharusnya berlanjut ke putaran kedua sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Namun, putaran kedua tersebut tidak pernah terlaksana.
"Ini adalah kelalaian bersama karena kurang memahami aturan. Jika prosesnya sesuai regulasi, tentu kami akan mendukung. Karena ada ketidaksesuaian, kami berinisiatif untuk meluruskan hal ini," ujar Noves dalam konferensi pers di salah satu GOR di Kecamatan Cipedes, Senin (10/3/2025).
Noves bersama beberapa pimpinan cabang olahraga (cabor) telah mengajukan konsultasi ke KONI Jawa Barat dan menyerahkan surat permohonan pemilihan ulang yang sesuai dengan AD/ART. Dari hasil konsultasi tersebut, disepakati bahwa pemilihan ulang tidak bisa dilakukan secara langsung, tetapi harus melalui Musorkotlub.
"Kami mengajukan surat permohonan Musorkotlub pada 1 Februari, dan pada 26 Februari 2025, KONI Jawa Barat resmi mengeluarkan keputusan bahwa pemilihan harus dilakukan melalui Musorkotlub," jelas Noves.
Ketua Cabor Gateball, H. Dadan Sudrajat, juga menegaskan bahwa polemik ini seharusnya tidak berlarut-larut jika semua pihak menaati aturan yang ada.
"Saya menyoroti adanya intervensi dari pihak eksternal seperti Pemkot Tasikmalaya dan Dispora Jabar yang tampaknya berupaya mendorong rekonsiliasi. Seharusnya, masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada KONI Jawa Barat tanpa ada campur tangan dari pemerintah daerah," kata Dadan.
Sementara itu, Ketua Cabor Forki, H. Engkus Bunyamin, bersama 30 cabang olahraga lainnya menegaskan tuntutan mereka agar Musorkotlub segera digelar dengan agenda utama pemilihan putaran kedua.
"Kami ingin proses pemilihan berjalan sesuai aturan, yaitu dengan perolehan suara minimal 50+1. KONI harus segera menyelesaikan masalah ini agar organisasi dapat berjalan dengan jelas dan sesuai dengan regulasi," pungkas Engkus.
Dengan keputusan KONI Jawa Barat yang mengharuskan Musorkotlub, diharapkan kisruh pemilihan Ketua KONI Kota Tasikmalaya dapat segera berakhir dan roda organisasi kembali berjalan dengan baik.