TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Menyambut pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi badan adhoc. Kegiatan ini berlangsung di gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (15/10/2024).
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Hamzah Pansuri, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan Pilkada akan mematuhi aturan yang ada," tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, materi yang disampaikan oleh narasumber dari Kejari meliputi aturan proses pemilihan serta langkah-langkah pencegahan pelanggaran yang harus diwaspadai oleh badan adhoc.
"Jika ada pelanggaran, kami juga akan memberikan informasi mengenai sanksi yang akan diterima," tambah Cecep.
Memasuki tahapan kampanye, ia mengingatkan bahwa terdapat sejumlah aturan dan larangan yang harus dipatuhi sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU). Beberapa larangan tersebut mencakup penggunaan tempat ibadah dan lokasi-lokasi tertentu untuk kegiatan kampanye.
"Yang terpenting adalah larangan untuk saling menghina dan menebar kebencian. Kita harus menjaga ketertiban dan kondusifitas, serta memaksimalkan citra diri masing-masing pasangan calon," harapnya.
Dengan sosialisasi ini, KPU berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga integritas pemilihan umum yang demokratis dan adil.