TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Kuasa hukum empat terdakwa kasus pembacokan di Jalan SL Tobing, Kota Tasikmalaya, Dedi Supriyadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas 1A yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada kliennya.
"Kami sangat kecewa karena semua keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum ditolak oleh majelis hakim," ujar Dedi kepada wartawan usai sidang putusan pada Kamis (23/1/2025) sore.
Menurut Dedi, putusan majelis hakim terlalu banyak mengacu pada hasil penelitian Balai Pemasyarakatan (Bapas), yang dinilainya bersifat formal dan seharusnya dipertimbangkan dengan pembuktian lebih lanjut di persidangan.
"Kami mengkritik penggunaan laporan Bapas sebagai dasar keputusan. Seharusnya, pembuktian dilakukan sepenuhnya di pengadilan. Selain itu, rekaman CCTV yang diajukan juga tidak dijadikan bukti yang signifikan. CCTV hanya menunjukkan anak-anak bergerombol tanpa secara jelas mengarah kepada para pelaku," kata Dedi.
Dedi menyebut pihaknya saat ini sedang berkonsultasi dengan keluarga para terdakwa terkait langkah hukum yang akan diambil, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
"Tadi kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga para terdakwa. Kami diberi waktu 7 hari untuk memutuskan sikap, apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan banding," ungkapnya.