Ikuti Kami :

Disarankan:

Mahasiswa STHG Tasikmalaya Sambut Baik FGD Terkait RKUHAP Baru

Sabtu, 22 Februari 2025 | 17:15 WIB
Mahasiswa STHG Tasikmalaya Sambut Baik FGD Terkait RKUHAP Baru
Mahasiswa STHG Tasikmalaya Sambut Baik FGD Terkait RKUHAP Baru. Foto: NewsTasikmalaya.com/Denden.

Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya menyambut baik Focus Group Discussion (FGD) yang membahas urgensi dan antisipasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya menyambut baik Focus Group Discussion (FGD) yang membahas urgensi dan antisipasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru.

Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Cordela, Sabtu (22/2/2025), dengan menghadirkan Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., S.Ap., M.Hum., Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (UNPAD).

Salah satu mahasiswa STHG, Robi Febrian, mengapresiasi diskusi tersebut yang menurutnya memberikan wawasan mendalam mengenai reformasi hukum pidana di Indonesia.

“Aspek yang disampaikan Prof. Nandang harus menjadi pedoman utama dalam pembentukan dan implementasi RKUHAP baru agar tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan nasionalisme,” ujar Robi.

Ia menambahkan bahwa sistem peradilan yang efektif harus ditopang dengan regulasi yang jelas dan tegas, tetapi tetap memberikan ruang kolaborasi antar-lembaga hukum.

Dalam konteks pembentukan undang-undang, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menetapkan tahapan penyusunan regulasi, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pemberlakuan.

“Diskusi ini sangat bermanfaat, kami sebagai mahasiswa bisa ikut berkontribusi memberikan masukan. Meskipun masih dalam tahap belajar, kami tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembahasan kebijakan,” lanjutnya.

Sebelumnya, FGD ini diselenggarakan oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum STHG Tasikmalaya dengan tujuan mengidentifikasi urgensi pembaruan KUHAP, menganalisis dampaknya terhadap sistem peradilan pidana, serta merumuskan rekomendasi kebijakan bagi implementasi RKUHAP baru.

Diskusi ini menghadirkan Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., S.Ap., M.Hum., Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (UNPAD), serta dipandu oleh Dr. H. Nana Suryana, S.H., S.Sos., M.H., yang juga Direktur Pascasarjana STHG.

Dalam pemaparannya, Dr. Nana Suryana menekankan bahwa perubahan KUHAP merupakan kebutuhan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan masyarakat dan tantangan di masa depan.

“Perubahan ini bertujuan menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan adil,” ungkapnya.

Peserta diskusi terdiri dari mahasiswa dan dosen STHG, alumni Pascasarjana STHG, akademisi dari Universitas Galuh (UNIGAL) Ciamis, dosen Universitas Mayasari Bakti (UMB), serta praktisi hukum dan perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dari wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.

Hasil diskusi ini nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi akademik yang diajukan kepada Badan Legislasi DPR RI sebagai masukan dalam proses legislasi RUU KUHAP 2023.

Editor
Link Disalin