TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Seorang pria berinisial A (37), warga Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, ditangkap oleh anggota Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) pada Rabu (11/6/2025) malam, atas dugaan penjualan minuman keras (miras) ilegal. Penangkapan dilakukan setelah ormas tersebut menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di dalam sebuah musala.
Penangkapan bermula saat A dan seorang rekannya membantah memiliki miras. Namun, kecurigaan meningkat ketika salah satu anggota ormas hendak memeriksa sebuah musala yang lampunya sengaja dipadamkan. Di dalam tempat ibadah tersebut, mereka menemukan lima dus miras, dengan satu dus telah kosong karena telah terjual.
Aksi penemuan itu sempat memicu kemarahan beberapa anggota ormas, karena miras ditemukan di tempat ibadah umat Islam. Ketegangan berhasil diredam oleh Ustad Abu Hazmi selaku koordinator lapangan, hingga akhirnya A mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya.
“Benar, empat karton ini milik A. Orang ini sudah berulang kali berurusan dengan aparat dan pengurus, dan sempat berjanji tidak akan menjual miras lagi. Tapi ia selalu mengelabui,” ujar Ustad Abu Hazmi.
Pihak kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota kemudian mengamankan A dan rekannya beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua FPI Kota Tasikmalaya sekaligus tokoh ulama, KH. Yan-Yan Al Bayani, S.Kom.I., M.Pd., menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia mengecam keras tindakan menyimpan barang haram di tempat ibadah.
“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras tindakan tersebut. Tempat ibadah tidak boleh dinodai dengan barang-barang haram seperti miras. Kami mendesak aparat menindak tegas pelaku dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas KH. Yan-Yan, Kamis (12/6/2025) malam.
Ia juga mengimbau para pengurus masjid dan musala untuk lebih waspada agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, masyarakat diminta tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada para ulama dan aparat penegak hukum.