CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Setelah melalui musyawarah panjang, Paguyuban Jakwir akhirnya mengakui kesalahan terkait dugaan pungutan liar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pertemuan di Aula Kantor DKUKMP Ciamis pada Senin (3/2/2025), pihak Jakwir sepakat mengembalikan kerugian para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam waktu tiga minggu.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis, Asep Khalid Fajari, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami UMKM bervariasi, dengan rata-rata mencapai Rp11 juta per UMKM.
"Saat ini ada 17 UMKM yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Ciamis. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 90 UMKM di Priangan Timur yang tergabung dalam Paguyuban Jakwir, termasuk 76 UMKM di Ciamis," kata Asep.
Dalam pertemuan tersebut, Jakwir mengakui bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pungutan terhadap UMKM.
"Jakwir tidak terdaftar secara resmi sebagai organisasi atau paguyuban di Kesbangpol maupun DKUKMP," jelas Asep.
Pihak Jakwir juga menegaskan bahwa pembentukan paguyuban dilakukan secara mandiri tanpa keterkaitan dengan instansi pemerintah atau pihak lain, termasuk dengan SesKab Mayor Teddy.
Dana yang dipungut sebelumnya disebut digunakan untuk keperluan administrasi, Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), serta pengurusan sertifikasi halal. Namun, setelah dikonfirmasi, mereka mengakui bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
Jakwir berjanji akan mengembalikan uang kepada UMKM yang dirugikan dalam waktu tiga minggu.
"Jika dalam waktu yang telah disepakati tidak ada pengembalian dana, maka keputusan selanjutnya diserahkan kepada UMKM yang dirugikan, apakah akan membawa kasus ini ke ranah hukum atau tidak," tegas Asep.
DKUKMP Ciamis mengimbau para pelaku UMKM agar lebih berhati-hati dan memastikan setiap pendaftaran sebagai mitra MBG dilakukan melalui jalur resmi.
"Pendaftaran mitra MBG tidak dipungut biaya apa pun. Jika ada persyaratan tambahan seperti sertifikasi halal atau SLHS, UMKM harus mengurusnya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Hingga saat ini, informasi mengenai bantuan dana Rp500 juta per UMKM dalam program MBG belum dapat dipastikan kebenarannya.
DKUKMP Ciamis terus berupaya memberikan pendampingan agar UMKM dapat berkembang sesuai regulasi tanpa mengalami kerugian akibat pungutan tidak sah.
Dengan adanya pengakuan dan komitmen pengembalian dana dari Jakwir, diharapkan UMKM di Ciamis dapat kembali fokus menjalankan usahanya dengan lebih aman dan terpercaya.