Jadwal Sholat Hari Ini di Kabupaten Ciamis, Kamis 27 Agustus 2026
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Disarankan:
Setelah melalui musyawarah panjang, Paguyuban Jakwir akhirnya mengakui kesalahan terkait dugaan pungutan liar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Setelah melalui musyawarah panjang, Paguyuban Jakwir akhirnya mengakui kesalahan terkait dugaan pungutan liar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pertemuan di Aula Kantor DKUKMP Ciamis pada Senin (3/2/2025), pihak Jakwir sepakat mengembalikan kerugian para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam waktu tiga minggu.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis, Asep Khalid Fajari, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami UMKM bervariasi, dengan rata-rata mencapai Rp11 juta per UMKM.
"Saat ini ada 17 UMKM yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Ciamis. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 90 UMKM di Priangan Timur yang tergabung dalam Paguyuban Jakwir, termasuk 76 UMKM di Ciamis," kata Asep.
Dalam pertemuan tersebut, Jakwir mengakui bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pungutan terhadap UMKM.
"Jakwir tidak terdaftar secara resmi sebagai organisasi atau paguyuban di Kesbangpol maupun DKUKMP," jelas Asep.
Pihak Jakwir juga menegaskan bahwa pembentukan paguyuban dilakukan secara mandiri tanpa keterkaitan dengan instansi pemerintah atau pihak lain, termasuk dengan SesKab Mayor Teddy.
Dana yang dipungut sebelumnya disebut digunakan untuk keperluan administrasi, Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), serta pengurusan sertifikasi halal. Namun, setelah dikonfirmasi, mereka mengakui bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
Jakwir berjanji akan mengembalikan uang kepada UMKM yang dirugikan dalam waktu tiga minggu.
"Jika dalam waktu yang telah disepakati tidak ada pengembalian dana, maka keputusan selanjutnya diserahkan kepada UMKM yang dirugikan, apakah akan membawa kasus ini ke ranah hukum atau tidak," tegas Asep.
DKUKMP Ciamis mengimbau para pelaku UMKM agar lebih berhati-hati dan memastikan setiap pendaftaran sebagai mitra MBG dilakukan melalui jalur resmi.
"Pendaftaran mitra MBG tidak dipungut biaya apa pun. Jika ada persyaratan tambahan seperti sertifikasi halal atau SLHS, UMKM harus mengurusnya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Hingga saat ini, informasi mengenai bantuan dana Rp500 juta per UMKM dalam program MBG belum dapat dipastikan kebenarannya.
DKUKMP Ciamis terus berupaya memberikan pendampingan agar UMKM dapat berkembang sesuai regulasi tanpa mengalami kerugian akibat pungutan tidak sah.
Dengan adanya pengakuan dan komitmen pengembalian dana dari Jakwir, diharapkan UMKM di Ciamis dapat kembali fokus menjalankan usahanya dengan lebih aman dan terpercaya.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Polres Ciamis menggelar Latihan Dalmas Kontingensi di Mapolres Ciamis untuk meningkatkan kesiapan personel menghadapi berbagai situasi darurat dan pengendalian massa.
Dapur rumah milik Dede Juhana (52) di Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis terbakar pada Selasa (25/8/2026) malam. Kebakaran dipicu oleh sisa bara tungku yang merembet ke tumpukan kayu bakar. Petugas Pos WMK Banjarsari bergerak cepat memadamkan api sehingga tidak ada korban jiwa, dengan taksiran kerugian materiil sebesar Rp5 juta.