CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Kabupaten Ciamis telah rampung seluruhnya. Sebanyak 265 Kopdeskel yang tersebar di 258 desa dan 7 kelurahan pada 27 kecamatan kini telah resmi mengantongi badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Desa Mandalare di Kecamatan Panjalu menjadi desa terakhir yang mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kemenkumham, tepatnya pada Jumat, 20 Juni 2025.
"Alhamdulillah, pembentukan Kopdeskel Merah Putih di Ciamis sudah tuntas hari Jumat (20/6/2025) lalu," ujar Kabid Koperasi dan UMKM Dinas KUKMP Ciamis, Adang Hartono, Rabu (25/6/2025).
Menurut Adang, proses pembentukan Kopdeskel sempat menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait sumber daya manusia. Beberapa desa mengalami penundaan musyawarah desa khusus (musdesus), dan sebagian lainnya mengalami kendala pemberkasan di tingkat notaris, yang menyebabkan dokumen harus diperbaiki.
"Desa Mandalare, desa terakhir yang menerima pengesahan dari Kemenhuk sempat terkendala karena ada pengurusnya masih ber-KTP luar Ciamis, sehingga harus dilakukan penggantian KTP terlebih dahulu. Dan sekarang semuanya sudah tuntas, Kopdeskel Merah Putih sudah tuntas terbentuk di 265 desa dan kelurahan di Ciamis," katanya.
Setelah tuntasnya pembentukan koperasi ini, tahapan selanjutnya adalah pembangunan dan pengoperasian, dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi.
Sebelum masuk tahap operasional, setiap Kopdeskel diminta segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan nomor rekening koperasi.
"Untuk mendapatkan stimulus modal, KMP harus memiliki rekening, NPWP dan NIB," imbuh Adang.
Dengan telah diterimanya akta pengesahan dari Kemenhukham, tiap koperasi diharapkan mulai merekrut anggota dalam jumlah besar.
"Tidak hanya puluhan orang seperti sekarang ini di awal pembentukan. Tapi rekrutlah sebanyaknya minimal sampai 20% dari total penduduk desa/kelurahan," tegasnya.
Seluruh warga desa dan kelurahan berhak menjadi anggota koperasi di wilayah masing-masing, dengan syarat membayar iuran pokok sebesar Rp20.000 saat mendaftar, serta iuran wajib bulanan sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000.
"Dengan banyak anggota, tentu modal mandiri yang terhimpun dari anggota juga semakin banyak. Dari iuran pokok dan iuran wajib," ungkap Adang.
Adang juga menyampaikan bahwa satu hal yang belum selesai saat ini adalah pelunasan biaya akta notaris.
"Alokasi APBD untuk beban biaya notaris sudah ada tapi belum cair. Dan bantuan dari provinsi juga belum cair," katanya.
Rencananya, seluruh Kopdeskel Merah Putih yang sudah terbentuk di Ciamis akan dilaunching secara nasional bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi pada 12 Juli mendatang.