Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemkot Banjar Hentikan Bansos untuk 74 Penerima yang Rekeningnya Terindikasi Judi Online

Jumat, 12 September 2025 | 18:13 WIB
Pemkot Banjar Hentikan Bansos untuk 74 Penerima yang Rekeningnya Terindikasi Judi Online
Pemkot Banjar Hentikan Bansos untuk 74 Penerima yang Rekeningnya Terindikasi Judi Online.

Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada puluhan penerima manfaat yang rekeningnya diduga digunakan untuk aktivitas judi online.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada puluhan penerima manfaat yang rekeningnya diduga digunakan untuk aktivitas judi online.

Kebijakan ini diambil menyusul temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar, Hani Supartini, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kemensos terkait penghentian bantuan terhadap penerima yang terindikasi menyalahgunakan rekening.

“Kami mendapat surat dari Kemensos RI, terdapat 74 penerima bantuan yang rekeningnya terindikasi digunakan untuk judi online,” ujar Hani kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Rekening yang bermasalah tersebut merupakan bagian dari program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menurut Hani, dari 74 rekening yang terindikasi, sebagian masih tercatat sebagai penerima aktif dan dijadwalkan menerima bantuan pekan ini. Karena itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Bank Himbara, khususnya BNI sebagai penyalur bansos, agar distribusi ke rekening tersebut dihentikan.

“Kami akan koordinasikan agar bantuan tidak didistribusikan. Bantuan tersebut akan langsung dihapus,” tegasnya.

Ia menjelaskan, indikasi judi online terdeteksi melalui sistem pemantauan transaksi PPATK. Aktivitas mencurigakan bisa teridentifikasi meski dilakukan oleh anggota keluarga penerima, bukan penerima langsung.

“Pokoknya kalau rekening bantuan itu digunakan untuk judol, nanti akan terdeteksi. Terlepas siapa yang memakainya,” katanya.

Hani menambahkan, Dinsos P3A mengimbau penerima manfaat agar menggunakan bantuan sesuai peruntukan, yakni untuk kebutuhan dasar. Pemerintah mengingatkan, penyalahgunaan dana bansos untuk aktivitas ilegal dapat berujung pada pencabutan hak sebagai penerima manfaat.

Selain kasus judi online, penghentian bansos juga diberlakukan bagi penerima yang status ekonominya sudah meningkat atau kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.

“Penghentian bantuan tidak hanya karena judol, tetapi juga karena status ekonomi dan pekerjaan yang sudah berubah,” pungkas Hani.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement