BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H atau 2025 sebesar Rp32.500 per jiwa. Keputusan ini diambil setelah diskusi dan kesepakatan bersama mengenai pengelolaan zakat fitrah serta infak Ramadhan di wilayah tersebut.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, Abdul Kohar, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, yang menetapkan zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,5 kg per jiwa.
"Harga beras medium yang digunakan sebagai acuan konversi adalah Rp13.000 per kg, sesuai informasi terkini dari Dinas KUKMP Kota Banjar," ujar Abdul Kohar, Selasa (4/2/2025).
Abdul Kohar menegaskan bahwa Baznas Kota Banjar berpegang pada prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dalam menentukan besaran zakat fitrah. Selain itu, zakat fitrah dalam bentuk uang ini didasarkan pada harga beras medium yang mayoritas dikonsumsi masyarakat Kota Banjar.
"Namun, bagi masyarakat yang terbiasa mengonsumsi beras premium dan ingin menunaikan zakat fitrah dengan lebih afdhol, diperbolehkan untuk memberikan zakat dalam bentuk beras premium," jelasnya.
Selain zakat fitrah, Baznas Kota Banjar juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
"Nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 per jiwa per hari. Besaran ini dihitung berdasarkan bantuan biaya hidup harian bagi fakir miskin yang telah berjalan di Baznas Kota Banjar," tambah Abdul Kohar.
Dana fidyah yang terkumpul nantinya akan diberikan sebulan sekali kepada 150 fakir miskin di Kota Banjar.
Wakil Ketua I Baznas Kota Banjar, Anton Nurman S., menjelaskan bahwa amil zakat fitrah yang bertugas menerima zakat dari masyarakat adalah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) DKM/DKL, yang berjenjang hingga tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kota.
"UPZ di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah tidak diperkenankan untuk menghimpun zakat fitrah. Namun, Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang beroperasi di Kota Banjar tetap diperbolehkan mengelola zakat fitrah secara mandiri, dengan kewajiban melaporkan pengelolaannya kepada Baznas Kota Banjar," pungkasnya.