Ikuti Kami :

Disarankan:

Penganiaya Ulama Cikatomas Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Soroti Rasa Keadilan dan Perlindungan Lansia

Senin, 14 September 2026 | 21:08 WIB
Penganiaya Ulama Cikatomas Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Soroti Rasa Keadilan dan Perlindungan Lansia
Penganiaya Ulama Cikatomas Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Soroti Rasa Keadilan dan Perlindungan Lansia.

Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas IA menggelar sidang pembacaan putusan atas kasus penganiayaan terhadap tokoh ulama asal Kecamatan Cikatomas, Ajengan Abdul Yani (76), pada Senin (14/9/2026).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas IA menggelar sidang pembacaan putusan atas kasus penganiayaan terhadap tokoh ulama asal Kecamatan Cikatomas, Ajengan Abdul Yani (76), pada Senin (14/9/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pasir Madang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, pada 15 April 2026 lalu. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar, gigi goyang, hingga terpaksa menjalani perawatan medis selama lebih dari empat hari dan terhenti dari aktivitas harian.

Kuasa hukum korban, Ir. Taufiq Rahman, SH, MH, CPCLE, mengonfirmasi putusan majelis hakim tersebut. Taufiq menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum, namun memberikan catatan kritis atas vonis serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlalu ringan.

"Status korban adalah tokoh ulama dan wakil ketua MUI di daerahnya. Seharusnya mendapatkan perlindungan dari semua pihak, apalagi Kabupaten Tasikmalaya merupakan daerah yang religius dan islami," ujar Taufiq.

Selain posisi korban sebagai tokoh ulama dan unsur pimpinan MUI setempat, Taufiq menggarisbawahi kondisi korban yang telah menginjak usia 76 tahun. Mengacu pada Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, korban tergolong kelompok masyarakat lansia rentan yang sepatutnya memperoleh perlindungan hukum ekstra.

Taufiq menyayangkan tuntutan awal JPU yang hanya menuntut terdakwa pidana delapan bulan penjara, hingga akhirnya divonis enam bulan oleh majelis hakim. Terlebih, selama persidangan berlangsung, terdakwa dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf saat penyerahan saksi korban.

"Kami melihat tuntutan delapan bulan itu terlalu rendah. Apalagi korban merupakan tokoh ulama dan lansia, kemudian mengalami luka memar, gigi goyang, serta tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari," tegas Taufiq.

Taufiq mengingatkan bahwa vonis hukum dalam perkara kekerasan terhadap lansia dan tokoh masyarakat tidak hanya berfokus pada pemidanaan individu, melainkan menjadi penanda tingkat toleransi terhadap tindakan premanisme di tengah publik.

Pihaknya mengkhawatirkan munculnya preseden buruk dan persepsi di tengah masyarakat jika penegakan hukum dianggap kurang memberikan rasa keadilan serta kemanfaatan.

"Apabila putusan terlalu rendah, saya khawatir ke depan masyarakat berpikir apabila ada kejadian penganiayaan kepada tokoh ulama atau masyarakat, tidak perlu dibawa ke pengadilan, tetapi diselesaikan di pengadilan jalanan atau dihakimi langsung oleh masyarakat. Ini tidak baik dari sisi kemanfaatan hukum," pungkasnya.

Taufiq berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memandang perkara penanganan kekerasan ini secara komprehensif demi menjaga kondusivitas serta kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Kabupaten Tasikmalaya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement