• newstasikmalaya-tv
Ikuti Kami :

Disarankan:

    Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Ratusan Butir Pil Kuning Disita

    Sabtu, 28 September 2024 | 18:39 WIB
    Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Ratusan Butir Pil Kuning Disita
    Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Ratusan Butir Pil Kuning Disita. Foto: Istimewa

    Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang melibatkan seorang pemuda berinisial MR (19) asal Bireuen, Aceh.

    TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang melibatkan seorang pemuda berinisial MR (19) asal Bireuen, Aceh. 

    Tersangka ditangkap di Jalan Peta, Gunung Roay, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (25/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Penangkapan MR dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat ilegal di kawasan tersebut. 

    Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi bukti kuat keterlibatan MR dalam aktivitas distribusi obat-obatan terlarang tanpa izin resmi.

    Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 105 butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 100 butir pil Trihexyphenidyl 2 mg, 330 butir pil kuning berlogo MF, 315 butir pil Double Y, sebuah tas hitam-biru bertuliskan Adidas, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.

    Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, mengungkapkan bahwa tersangka terlibat dalam distribusi obat-obatan tersebut tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan. 

    “Tersangka diduga mengedarkan pil kuning berlogo MF, pil putih Double Y, Tramadol, dan Trihexyphenidyl tanpa memiliki izin dan tanpa keahlian di bidang farmasi,” jelasnya.

    Dari hasil interogasi, MR mengaku hanya bertugas sebagai penerima dan pengedar barang-barang tersebut yang didapatkan dari seseorang berinisial AL, yang saat ini masih buron dan berdomisili di Aceh. AL diketahui sebagai pemilik barang yang kini sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    "Pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik AL yang berada di Aceh. Ia hanya bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikannya ke konsumen di sini tanpa izin yang sah," tambah Imanudin.

    Kasus ini menjadi sorotan karena semakin memperlihatkan maraknya peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Polisi terus berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas untuk menekan peredaran barang terlarang tersebut.

    MR kini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atas tindakannya yang melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.

    "Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di sekitarnya," tutup AKP Imanudin.

     

    Editor
    Link Disalin