Ikuti Kami :

Disarankan:

Perakit Senjata Api Rakitan di Ciamis Belajar dari YouTube

Rabu, 12 Februari 2025 | 21:45 WIB
Perakit Senjata Api Rakitan di Ciamis Belajar dari YouTube
Perakit Senjata Api Rakitan di Ciamis Belajar dari YouTube. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L.

Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus perakitan dan penjualan senjata api rakitan ilegal yang dipasarkan melalui platform YouTube.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus perakitan dan penjualan senjata api rakitan ilegal yang dipasarkan melalui platform YouTube.

Seorang pria berinisial PR alias Upeh (33), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, ditangkap atas dugaan memproduksi dan menjual senjata api tanpa izin.  

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa awalnya tersangka hanya membuat pistol mainan dan menjualnya melalui kanal YouTube bernama "Upeh Chanel". Namun, tingginya permintaan pelanggan membuatnya mulai merakit senjata api sungguhan.

"Awalnya tersangka hanya membuat pistol mainan jenis dompis. Karena banyak permintaan untuk kualitas lebih tinggi, dia belajar merakit senjata api dari video di YouTube luar negeri. Setelah berhasil, ia menjual senjata api rakitan itu dengan harga Rp 2 juta per unit," ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).  

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa PR mulai belajar merakit pistol mainan sejak April 2024. Ia kemudian mengembangkan keahliannya dengan menonton video YouTube asal Thailand untuk meningkatkan kualitas senjata rakitannya. Pada September 2024, ia mulai memproduksi serta menjual senjata api rakitan berbasis pistol Ramset. 

"Tersangka mengaku telah berhasil menjual 10 senjata api rakitan dalam enam kali transaksi melalui kanal YouTube miliknya," tambah AKBP Akmal.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif. Pada 31 Desember 2024, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis dibantu Sat Intelkam Polres Ciamis menangkap tersangka di rumah istrinya di Dusun Ciawitali, Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.  

Dalam penggeledahan, polisi menyita enam pucuk senjata api rakitan, termasuk dua pistol revolver modifikasi, satu unit airsoft gun revolver, serta peralatan seperti mesin gerinda, bor, dan tuner yang digunakan untuk merakit senjata. Selain itu, ditemukan 45 butir peluru Ramset yang diduga akan digunakan sebagai amunisi.  

Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.  

Kapolres Ciamis menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya.  

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Ciamis," tegas AKBP Akmal.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba memiliki atau memperjualbelikan senjata api secara ilegal.  

"Jika mengetahui adanya peredaran senjata ilegal, segera laporkan ke pihak berwajib," tandasnya.

Editor
Link Disalin