Ikuti Kami :

Disarankan:

Perumdam Tirta Anom Kota Banjar Bebaskan Denda dan Biaya Pasang Kembali Pelanggan Non-Aktif di Wilayah Layanan Situbatu

Jumat, 04 September 2026 | 15:35 WIB
Perumdam Tirta Anom Kota Banjar Bebaskan Denda dan Biaya Pasang Kembali Pelanggan Non-Aktif di Wilayah Layanan Situbatu
Perumdam Tirta Anom Kota Banjar Bebaskan Denda dan Biaya Pasang Kembali Pelanggan Non-Aktif di Situbatu.

Perumdam Tirta Anom Kota Banjar menggelar program pembebasan denda dan biaya pasang kembali gratis bagi pelanggan non-aktif wilayah Situbatu hingga 20 September 2026.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Anom Kota Banjar memberikan program keringanan khusus bagi pelanggan berstatus non-aktif dan tersegel, terutama yang berada di wilayah pelayanan Situbatu, mencakup Desa Binangun dan Desa Sukamukti.

Melalui kebijakan ini, pihak Perumdam Tirta Anom membebaskan biaya pasang kembali (re-opening) serta menghapus denda tunggakan secara menyeluruh.

Direktur Perumda Tirta Anom Kota Banjar, E. Fitrah Nurkamilah, melalui Kepala Bagian Hubungan Pelanggan (Kabag Hublang), Euis Tresna Ekayanti, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mengajak pelanggan aktif kembali menikmati layanan air bersih.

"Melalui program keringanan ini, pelanggan berstatus non-aktif maupun tersegel tidak perlu memikirkan denda atau biaya pemasangan kembali. Pelanggan cukup menyelesaikan pembayaran tagihan rekening air utamanya saja," ujar Euis, Jumat (4/9/2026). 

Rincian pelaksanaan program keringanan bagi pelanggan Perumdam Tirta Anom Kota Banjar mencakup beberapa poin penting berikut:

 * Periode Program: Berlaku terbatas mulai tanggal 1 hingga 20 September 2026.

 * Wilayah Sasaran: Khusus bagi pelanggan di wilayah pelayanan Situbatu, mencakup Desa Binangun dan Desa Sukamukti.

 * Bentuk Keuntungan: Bebas biaya pasang kembali dan pembebasan denda tunggakan, sehingga pelanggan hanya perlu membayar pokok tagihan air.

Perumdam Tirta Anom mengimbau masyarakat di Desa Binangun dan Desa Sukamukti untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum batas waktu program berakhir pada 20 September mendatang.

"Proses pengaktifan kembali dapat dilakukan langsung dengan cara mendatangi kantor pelayanan Perumdam Tirta Anom terdekat," pungkas Euis.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement