BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Sebanyak lima karyawan yang telah bekerja lebih dari 20 tahun di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banjar mendadak diberhentikan. Mereka menjadi bagian dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan terhadap 31 pegawai pada pertengahan Januari 2025.
Kuasa hukum para karyawan yang terkena PHK, Dr. HN. Suryana, SH., S.Sos., menilai keputusan tersebut tidak adil, terutama bagi lima pegawai yang telah mengabdi lebih dari dua dekade. Bahkan, salah satu dari mereka dikabarkan hanya tinggal tiga bulan lagi menuju masa pensiun sebelum diberhentikan.
"Padahal ada yang hanya tinggal tiga bulan lagi pensiun. Bukannya mendapat penghargaan, mereka justru dipecat dengan alasan kinerja," ujar Suryana, Rabu (19/2/2025).
Selain pemutusan kerja yang dinilai sepihak, para karyawan juga mengeluhkan hak-hak yang belum mereka terima. Hingga hampir satu bulan setelah menerima surat PHK, pesangon yang dijanjikan oleh pihak bank belum juga dibayarkan.
"Surat PHK sudah diterima hampir sebulan lalu, tetapi hak-hak klien saya, termasuk pesangon, belum diberikan. Bahkan, rencana pemberian pesangon tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Suryana juga mengungkapkan bahwa selain belum menerima pesangon, rekening karyawan yang di-PHK turut dibekukan oleh BRI.
“Mereka tidak bisa mengambil uang sendiri. Ini tindakan keterlaluan. Kalau mereka sakit lalu meninggal dunia, siapa yang bertanggung jawab?,” ujarnya.
Menurutnya, alasan PHK yang diberikan BRI terkait evaluasi kinerja, termasuk target nasabah dan kredit macet, tidak cukup kuat.
“Ini bukan karena indisipliner atau pelanggaran. Mereka hanya gagal memenuhi target yang mungkin tidak realistis,” tuturnya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar telah menerima laporan terkait PHK massal di BRI Cabang Banjar. Kepala Disnaker Banjar, Sunarto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak bank.
"Tentunya kami akan mencoba berkomunikasi dengan pihak bank agar hak-hak karyawan yang terkena PHK dapat terpenuhi sebagaimana mestinya," ujar Sunarto.
Sementara itu, Pimpinan BRI Cabang Banjar, R. Balya Taufik H. A., menegaskan bahwa keputusan PHK telah melalui prosedur yang sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"BRI berkomitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam setiap kebijakan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia. Kami memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap keputusan yang diambil," katanya, Senin (18/2/2025).
Balya menjelaskan bahwa PHK merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kinerja pegawai.
"Sebelumnya, BRI telah memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengikuti program evaluasi dan pengembangan, seperti Performance Bootcamp," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan PHK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum dan regulasi yang berlaku.
"PHK ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk menjaga daya saing dan efisiensi operasional. Kami memastikan bahwa langkah ini dilakukan terhadap pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja," tambahnya.
Lebih lanjut, Balya menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak pegawai yang terdampak akan menjadi prioritas.
"Kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kasus PHK ini masih dalam pengawasan Disnaker Banjar, sementara para karyawan yang diberhentikan terus berjuang untuk mendapatkan hak mereka.