Ikuti Kami :

Disarankan:

Polisi Tetapkan Adik Bacok Kakak Kandung di Tasikmalaya jadi Tersangka

Jumat, 14 Februari 2025 | 19:30 WIB
Watermark
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra: Adik Bacok Kakak Kandung di Tasikmalaya jadi Tersangka. Foto: NewsTasikmalaya.com/Asep Juhariyono

Seorang pemuda berinisial R (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap kakak kandungnya, E (32).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Seorang pemuda berinisial R (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap kakak kandungnya, E (32). 

Kejadian yang menghebohkan warga Kampung Burujul, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya ini mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.   

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengonfirmasi bahwa tersangka telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres.  

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak tadi malam dan saat ini sudah ditahan di rutan," ujar AKP Herman kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).  

Pihak kepolisian juga tengah melengkapi berkas penyidikan sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.  

"Saat ini kami fokus melengkapi berkas perkara agar segera dikirim ke kejaksaan," ungkapnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (13/2/2025) di rumah korban. Menurut hasil penyelidikan, R menyerang kakaknya menggunakan celurit, menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuh korban.  

"Korban mengalami luka cukup parah di tiga bagian, yaitu punggung, leher, dan tangan di bawah ketiak. Saat ini masih dalam masa pemulihan pascaoperasi," jelas AKP Herman. 

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.  

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga yang tidak terselesaikan bisa berujung pada tindakan kekerasan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara yang lebih bijak dan menghindari tindakan anarkis yang berujung pada konsekuensi hukum.

Editor
Link Disalin