Trotoar di Pusat Kota Tasikmalaya Disulap Jadi Tempat Ngopi, Warga Keluhkan Ketidaknyamanan
Sejumlah warga mengeluhkan penggunaan trotoar di pusat Kota Tasikmalaya sebagai tempat usaha, salah satunya dijadikan lokasi kongkow kafe.
Disarankan:
Polsek Kawalu gerebek muda-mudi pesta miras di kosan di Kampung Babakan Tengah, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Kamis (6/3/2025) malam.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polsek Kawalu gerebek muda-mudi pesta miras di kosan di Kampung Babakan Tengah, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Kamis (6/3/2025) malam.
Kapolsek Kawalu AKP Yusuf Setyanto mengungkapkan, bahwa tindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas para penghuni kos tersebut. Laporan tersebut diterima melalui Bhabinkamtibmas yang kemudian berkoordinasi dengan petugas untuk segera melakukan tindakan.
“Saat tim kami melakukan penggerebekan, ditemukan sembilan orang muda-mudi yang dalam kondisi mabuk serta sisa minuman keras jenis tuak sebanyak satu setengah plastik," jelas AKP Yusuf.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa para muda-mudi tersebut bukan warga setempat, melainkan pendatang dari berbagai daerah, termasuk Singaparna dan Garut. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Mapolsek Kawalu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga memberikan teguran keras kepada pemilik kos lantaran dianggap lalai dalam mengawasi penghuni tempatnya.
Kapolsek Kawalu menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami mengimbau kepada warga agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan," tutupnya.
Sejumlah warga mengeluhkan penggunaan trotoar di pusat Kota Tasikmalaya sebagai tempat usaha, salah satunya dijadikan lokasi kongkow kafe.
Tokoh ulama Kota Tasikmalaya, Ustaz Maman Suratman, menanggapi serius kasus penemuan puluhan botol minuman keras (miras) yang disembunyikan di dalam musala yang berada di Kampung Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, pada Rabu (11/6/2025) malam. Ia mendesak kepolisian agar menerapkan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama terhadap pelaku.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tasikmalaya menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna, Jumat (13/6/2025).