CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Seorang pria berinisial S (42) warga Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis diamankan polisi setelah melakukan aksi pencabulan dan menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja nama samarannya Bunga (12) sampai puluhan kali. Perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku sejak korban masih berusia 10 tahun.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal yang didampingi Wakapolres Kompol Sujana dan Kasatreskim AKP Carsono pada konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (26/5/2025) siang, kejadian yang menimpa Bunga tersebut berawal dari perceraian kedua orangtuanya.
Pada tahun 2018, S bercerai dengan istrinya E. E kemudian menikah lagi dan ikut suami barunya. Sementara kedua anak hasil perkawinan mereka ikut S. Bunga bersama adiknya ikut tinggal bersama S, di Neglasari Pamarican. Dan S, bapak kandung Bunga tersebut memilih tetap menduda.
Malapetaka yang menimpa Bunga menurut Kapolres AKBP Akmal pertama kali terjadi tahun 2023 ketika korban masih berusia 10 tahun. Suatu malam sekitar jam 23.30 WIB, S melihat anak kandungnya Bunga sedang tertidur lelap di tengah rumah. Posisi pakaian korban kurang beraturan, sehingga terlihat sesuatu yang tidak boleh terlihat.
Tergiur dengan kemolekan tubuh anak sulungnya tersebut, S malah memegang dan meraba-raba payudara korban. Serta memegang alat vital anak kandungnya tersebut.
Pada tahun 2024, ketika korban sudah berusia 11 tahun dan duduk di kelas V SD, kejadian serupa terulang kembali. Pelaku tidak hanya meraba-raba payudara dan kemaluan korban, tetapi malah sampai menyetubuhi korban.
Selama tahun 2024, perbuatan tersebut menurut pelaku berulang sampai 15 kali. Dan tahun 2025, sampai awal bulan Mei lalu pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali.
Mungkin tak kuat menahan beban hidup yang dideritanya kemudian Bunga pada tanggal 19 Mei 2025 menceritakan segala perbuatan ayahkandung tersebut kepada salah seorang warga, yang juga tetangga korban. Akhirnya warga tersebut memberitahu E, ibu kandung korban. E kemudian melapor ke petugas kepolisian.
"Tanggal 22 Mei 2025 lalu, tersangka S resmi kami tahan," imbuh Kapolres AKBP Akmal.
Atas perbuatan durjanya terhadap anak kandungnya tersebut, S dijerat ketentuan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun kurungan, dan denda maksimal Rp 5 miliar.