Ikuti Kami :

Disarankan:

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Skuteris di Tasikmalaya Saat Malam Tahun Baru 2025

Senin, 17 Februari 2025 | 11:55 WIB
Watermark
Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Skuteris di Tasikmalaya Saat Malam Tahun Baru 2025. Foto: NewsTasikmalaya.com/Heru

Polisi menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan atau penganiayaan terhadap dua skuteris yang terjadi di Jalan KH. Zaenal Mustofa pada saat malam tahun baru 2025 lalu.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan atau penganiayaan terhadap dua skuteris yang terjadi di Jalan KH. Zaenal Mustofa pada saat malam tahun baru 2025 lalu. 

Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (31/12/2024) sekira pukul 23.57 WIB di depan ruko Tasik Indah Plaza (TIP), Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. 

Dalam reka adegan yang dilaksanakan Mapolres Tasikmalaya Kota, tiga tersangka kasus pengeroyokan skuteris dihadirkan. Mereka adalah IR (40), FR (20), dan BA (46). 

Rekonstruksi tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan diawali dengan kedatangan korban ke lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor vespa merah. 

Sekira pukul 23.57 WIB menjelang malam pergantian tahun baru 2025, korban atas nama Pajar Maulana, melakukan blayer (menarik gas berulang-ulang) di lokasi kejadian. 

Saat bersamaan, dari seberang jalan datang para pelaku pengeroyokan. Tersangka IR, langsung menendang sepeda motor korban satu kali. 

Kemudian, korban lainnya Muhammad Ridho Aroyan, mendatangi tersangka IR untuk menanyakan maksud dan tujuan menendang sepeda motor Vespa dan terlibat cekcok dengan IR hingga terjadi saling dorong yang mengakibatkan korban terjatuh. 

Saat bersamaan, tersangka FR menendang sepeda motor Vespa yang digunakan korban dan memukul korban Pajar di bagian pipi kiri. 

Korban Muhammad Ridho Aroyan kemudian ditarik kerah bajunya oleh tersangka IR dan ditendang bagian wajahnya oleh tersangka FR. Setelah itu, tersangka lainnya yaitu BA datang dan memukul korban. 

Rekonstruksi kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan ini turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Duddy, dan kuasa hukum dari korban, Hafidulloh Sueb. 

Duddy mengatakan, dari reka adegan yang diperagakan dan rekontruksi kasus pengeroyokan tersebut semua sesuai dengan keterangan yang ada dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). 

"Rekonstruksi dijalankan sebagaimana alur cerita yang ada di dalam berkas perkara, artinya menyesuaikan dengan berkas perkara tidak ada arahan yang khusus semata-mata apa yang dijelaskan oleh para tersangka dan para saksi dijelaskan sebagaimana fakta kejadian yang sebenarnya. Sejauh ini, yang kami dapatkan adalah kesesuaian antara rekonstruksi dengan berkas perkara," kata Duddy.

Hal senada disampaikan penasehat hukum korban, Hafidulloh Sueb. "Rekonstruksi barusan sesuai dengan BAP, bahwa tindak pidana itu terjadi dan pihak korban maupun tersangka pun mengakui bahwa kejadian di malam tahun baru itu sudah ril dan faktanya sudah ada. Ini jadi gambaran ke depan di persidangan," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota, berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota komunitas vespa yang terjadi di Jalan HZ Mustofa, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Selasa (31/12/2024).  

Ketiga pelaku yang kini telah diamankan masing-masing berinisial FR (20), BA (40), dan IR (46). Mereka ditangkap setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor polisi.  

Kapolsek Tawang, Iptu Sumarso, membenarkan bahwa ketiga pelaku kini berada dalam tahanan Mapolsek Tawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  

"Benar, ketiga pelaku telah kami tangkap dan saat ini sedang ditahan di Mapolsek Tawang," ujar Iptu Sumarso kepada awak media, Selasa (21/1/2025) sore.  

 

Editor
Link Disalin