Melalui surat edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 6 April 2026, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama
Regional Senin, 06 April 2026 | 17:31 WIB
