TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Kali ini, terjadi di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Perkara ini terungkap berkat laporan dari ayah korban.
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika korban, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka berinisial S (50). Kejadian berulang kali berlangsung hingga tanggal 13 Januari 2025 di sebuah saung di wilayah Kecamatan Purbaratu.
Dalam pengakuan korban, tersangka menggunakan iming-iming uang Rp 3 ribu untuk memancing korban masuk ke saung tempat tinggalnya. Di sana, tersangka melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban. Tersangka juga melarang korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Polisi segera bertindak setelah menerima laporan. Tersangka S ditangkap dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Satuan Reskrim telah memeriksa pelapor, korban, serta para saksi untuk memperkuat bukti kasus.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar," ujarnya, Senin (20/1/2025)
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat bermain di luar rumah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.