Jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya Hari Ini, Senin, 8 Juni 2026
Samsat keliling memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Disarankan:
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tengah masyarakat.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tengah masyarakat.
Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam forum pertemuan RT dan RW se-Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Selasa (14/4/2026), sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penanganan dan pencegahan kasus kekerasan.
Ketua UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara UPTD PPA Kota Tasikmalaya dan pihak Kelurahan Lengkongsari dalam memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat.
“Ini merupakan bentuk pelayanan yang terintegrasi dan terpadu dalam upaya pencegahan, penanganan, serta pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di wilayah Lengkongsari,” ujar Epi.
Wujud Implementasi Kelurahan Sadar Hukum
Epi menjelaskan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Kelurahan Lengkongsari sebagai kelurahan sadar hukum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai tindak lanjutnya, telah dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum, termasuk dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, ke depan Kelurahan Lengkongsari juga diarahkan menjadi wilayah yang sigap dan tanggap terhadap berbagai bentuk kedaruratan, baik bencana fisik maupun sosial, termasuk persoalan yang berkaitan dengan mental dan moral masyarakat.
Edukasi Alur Pelaporan hingga Pendampingan
Melalui kegiatan ini, UPTD PPA Kota Tasikmalaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terjadi kasus kekerasan di lingkungan sekitar.
Mulai dari alur pelaporan, pihak yang harus dihubungi, hingga dokumen yang perlu disiapkan, dijelaskan secara rinci agar masyarakat tidak mengalami kebingungan saat menghadapi situasi darurat.
“Banyak masyarakat yang masih belum mengetahui harus ke mana melapor ketika terjadi kekerasan. Bahkan sering kali terjadi kepanikan sehingga penanganannya tidak terstruktur. Melalui sosialisasi ini, kami memberikan pemahaman agar masyarakat lebih siap dan terarah,” jelasnya.
Hadirkan Layanan Nyata di Tengah Masyarakat
UPTD PPA Kota Tasikmalaya juga menegaskan komitmennya untuk hadir langsung di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan perlindungan.
Melalui dukungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A), layanan UPTD PPA Kota Tasikmalaya terus dikembangkan agar semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Epi menambahkan, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila mendengar, melihat, atau bahkan mengalami langsung tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Yang terpenting adalah masyarakat tahu langkah yang harus diambil, kepada siapa harus melapor, dan bagaimana proses pendampingannya. Semua layanan sudah kami siapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Samsat keliling memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Melansir Polri.go.id, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya.