CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Seorang pandai besi asal Desa Karangpaningal, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, berinisial PR (33), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis setelah terbukti merakit dan menjual senjata api (senpi) rakitan secara ilegal.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka telah menjual 10 pucuk senpi rakitan melalui enam kali transaksi, dengan harga Rp2 juta per pucuk. Senjata tersebut dipromosikan secara daring melalui YouTube dan transaksi dilakukan secara pribadi melalui pesan langsung dengan pembayaran via transfer bank.
"Kami masih menelusuri siapa saja pembeli senjata api rakitan ini, termasuk pemesan dari Lampung," ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025).
PR awalnya hanya merakit pistol mainan jenis dompis setelah belajar dari tutorial YouTube pada April 2024. Namun, banyak peminat yang tertarik dan meminta PR meningkatkan kemampuannya merakit senpi rakitan.
Dari keterampilan tersebut, PR mulai memodifikasi pistol mainan dengan menambahkan laras pipa besi dan menggunakan peluru timah. Senjata hasil rakitannya terbukti mampu menembus botol plastik, sehingga PR mulai menerima pesanan pembuatan senpi rakitan.
PR akhirnya ditangkap di rumah istrinya di Dusun Ciawitali, Desa/Kecamatan Purwadadi, pada 1 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 2 pucuk senpi rakitan
- 2 senjata mainan revolver yang telah dimodifikasi dengan laras pipa besi
- 1 senjata mainan revolver jenis dompis
- 1 senjata airsoft gun merek WG warna hitam
- 2 mesin gerinda
- 1 mesin bor
- 1 mesin tuner elektrik
- 45 butir peluru jenis ramset
- 1 pucuk senpi organik jenis FN yang sudah berkarat
Menariknya, senjata api jenis FN organik yang telah berkarat itu dikirim kepada tersangka saat ia sudah berada dalam tahanan. Pihak keluarga tersangka yang menerima kiriman tersebut kemudian menyerahkannya kepada polisi.
"Kami masih menyelidiki siapa pengirim senjata organik ini dan apa tujuannya," tegas AKBP Akmal.
Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat tersangka mampu memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan senjata rakitan secara ilegal. Polres Ciamis pun terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pembeli senpi rakitan ini.