Ikuti Kami :

Disarankan:

VIDEO: Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu

Jumat, 28 Maret 2025 | 14:01 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap tiga tersangka di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap tiga tersangka di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.  

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, yakni Cepi Cecep Nugraha (40), Suryadi (40), dan UU (64), diduga menyimpan dan berencana memperjualbelikan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 287 lembar dengan nilai total Rp28,7 juta.  

"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti uang palsu, alat pendeteksi uang palsu, serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar AKBP Moh. Faruk Rozi, Selasa (25/3/2025).  

Menurut Kapolres, para pelaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang bernama Darsono di Cijantung, Jakarta Timur, dengan harga Rp4 juta. Mereka kemudian berencana menjualnya kembali seharga Rp5 juta untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.  

"Para tersangka mengetahui bahwa uang tersebut palsu, namun tetap berniat menjualnya demi keuntungan. Ini jelas melanggar hukum dan akan kami tindak tegas," tambahnya.  

Kasus ini terungkap setelah Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran uang palsu di wilayahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, salah satu tersangka, Cepi Cecep Nugraha, diduga akan melakukan transaksi uang palsu di daerah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.  

Petugas segera bergerak dan menangkap ketiga pelaku sekitar pukul 03.00 WIB. Saat penggeledahan, ditemukan uang palsu senilai Rp28,7 juta serta alat pendeteksi uang palsu.   

Ketiga tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP.  

"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di wilayahnya," tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.  

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.

Editor
Link Disalin