Ikuti Kami :

Disarankan:

21 WNA dari Bangladesh Diamankan di Cibalong Garut, Imigrasi Tasikmalaya Siapkan Deportasi

Jumat, 21 Maret 2025 | 15:49 WIB
21 WNA dari Bangladesh Diamankan di Cibalong Garut, Imigrasi Tasikmalaya Siapkan Deportasi
21 WNA dari Bangladesh Diamankan di Cibalong Garut, Imigrasi Tasikmalaya Siapkan Deportasi. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Bangladesh diamankan oleh Polsek Cibalong, Kabupaten Garut, setelah tidak dapat menunjukkan identitas resmi saat menginap di sebuah penginapan di kawasan Pantai Karang Paranje, Kecamatan Cibalong.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Bangladesh diamankan oleh Polsek Cibalong, Kabupaten Garut, setelah tidak dapat menunjukkan identitas resmi saat menginap di sebuah penginapan di kawasan Pantai Karang Paranje, Kecamatan Cibalong.  

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Polsek Cibalong dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap para WNA tersebut.  

Pada Kamis (13/3/2025), sekitar pukul 24.00 WIB, masyarakat melaporkan adanya sekelompok pria asing yang tiba di penginapan menggunakan mobil travel. Saat dimintai identitas oleh pihak penginapan, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, sehingga kasus ini dilaporkan ke kepolisian.  

Screenshot_20250321_154515_Gallery

Petugas Polsek Cibalong yang mendatangi lokasi kemudian mengamankan 21 pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu di antara mereka menunjukkan paspor Bangladesh, sementara lainnya tidak memiliki dokumen resmi.  

Menindaklanjuti kasus ini, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tasikmalaya turun langsung ke Polsek Cibalong pada Jumat (14/3/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mereka berpotensi dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, yang mencakup pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan serta deportasi dari Indonesia.  

"Saat ini, mereka ditempatkan sementara di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya sebelum dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk menunggu proses deportasi," ujar Indra Bangsawan, Jumat (21/3/2025).

Indra juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.  

"Kami tidak ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Hanya WNA yang memiliki izin dan menghormati peraturan yang boleh tinggal di Indonesia. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan," pungkasnya.

Editor
Link Disalin