Ikuti Kami :

Disarankan:

Aksi Bejat Pensiunan ASN Cabuli Anak SD di Tasikmalaya, Terbongkar Saat Istri Pulang Berdagang

Rabu, 15 April 2026 | 19:50 WIB
Watermark
Aksi Bejat Pensiunan ASN Cabuli Anak SD di Tasikmalaya, Terbongkar Saat Istri Pulang Berdagang. Foto: Asep Juhariyono.

Di saat sang istri tengah berpeluh keringat berjualan keliling demi mencari nafkah, Y alias A (67) justru melakukan aksi bejat di rumah mereka. Pensiunan ASN ini tega memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk menyetubuhi DNS (11), seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Di saat sang istri tengah berpeluh keringat berjualan keliling demi mencari nafkah, Y alias A (67) justru melakukan aksi bejat di rumah mereka. Pensiunan ASN ini tega memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk menyetubuhi DNS (11), seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (15/4/2026), tersangka mengakui bahwa setiap aksi tidak terpujinya dilakukan saat sang istri tidak berada di rumah.

Bagi Y, keberangkatan istrinya untuk berdagang adalah "lampu hijau" untuk melancarkan aksi bejatnya. Ruang tamu yang seharusnya menjadi tempat beristirahat keluarga justru disalahgunakan untuk menodai korban yang masih di bawah umur.

"Saya melakukannya di rumah sendiri ketika istri sedang tidak ada, sedang jualan keliling," aku Y di hadapan penyidik.

Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali. Dalam setiap aksinya, ia membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp10.000. Ia merasa aman karena mengira kepulangan istrinya bisa diprediksi.

Ironi ini mencapai puncaknya pada Jumat (10/4/2026). Setelah berkali-kali lolos karena memanfaatkan jadwal berdagang sang istri, aksi kelima Y justru terbongkar oleh orang yang paling ia hindari. Sang istri memergoki langsung suaminya sedang berbuat cabul saat ia pulang dari berjualan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih dilakukan oleh seorang pensiunan yang seharusnya menjadi teladan.

Penyidik kini menjerat Y dengan pasal berlapis pada KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023):

 * Pasal 473: Tindak pidana persetubuhan.

 * Pasal 415 huruf b: Perbuatan cabul terhadap anak.

Kini, di masa tuanya, Y harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pendampingan untuk memastikan hak-hak dan pemulihan psikis korban DNS tetap terjaga.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement