Semangat HUT Ke-81 RI, PLN Tasikmalaya dan PWI Tasikmalaya Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
PLN UP3 Tasikmalaya dan PWI Kota Tasikmalaya memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Disarankan:
Di saat sang istri tengah berpeluh keringat berjualan keliling demi mencari nafkah, Y alias A (67) justru melakukan aksi bejat di rumah mereka. Pensiunan ASN ini tega memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk menyetubuhi DNS (11), seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Di saat sang istri tengah berpeluh keringat berjualan keliling demi mencari nafkah, Y alias A (67) justru melakukan aksi bejat di rumah mereka. Pensiunan ASN ini tega memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk menyetubuhi DNS (11), seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (15/4/2026), tersangka mengakui bahwa setiap aksi tidak terpujinya dilakukan saat sang istri tidak berada di rumah.
Bagi Y, keberangkatan istrinya untuk berdagang adalah "lampu hijau" untuk melancarkan aksi bejatnya. Ruang tamu yang seharusnya menjadi tempat beristirahat keluarga justru disalahgunakan untuk menodai korban yang masih di bawah umur.
"Saya melakukannya di rumah sendiri ketika istri sedang tidak ada, sedang jualan keliling," aku Y di hadapan penyidik.
Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali. Dalam setiap aksinya, ia membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp10.000. Ia merasa aman karena mengira kepulangan istrinya bisa diprediksi.
Ironi ini mencapai puncaknya pada Jumat (10/4/2026). Setelah berkali-kali lolos karena memanfaatkan jadwal berdagang sang istri, aksi kelima Y justru terbongkar oleh orang yang paling ia hindari. Sang istri memergoki langsung suaminya sedang berbuat cabul saat ia pulang dari berjualan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih dilakukan oleh seorang pensiunan yang seharusnya menjadi teladan.
Penyidik kini menjerat Y dengan pasal berlapis pada KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023):
* Pasal 473: Tindak pidana persetubuhan.
* Pasal 415 huruf b: Perbuatan cabul terhadap anak.
Kini, di masa tuanya, Y harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pendampingan untuk memastikan hak-hak dan pemulihan psikis korban DNS tetap terjaga.
PLN UP3 Tasikmalaya dan PWI Kota Tasikmalaya memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com
Jadwal sholat hari ini di Kota Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.