CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Bentuk kepedulian masyarakat terhadap kelestarian satwa liar ditunjukkan oleh Dedi Kucoy, warga Desa Nasol, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Ia menyerahkan seekor elang ular bido (Spilornis cheela) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Ciamis pada Selasa (13/10/2026), setelah merawat burung pemangsa tersebut selama hampir dua bulan.
Kisah penyelamatan elang ini bermula dari laporan warga terkait keberadaan burung pemangsa yang sering hinggap di sekitar areal pemakaman. Saat mendengar ada oknum warga yang berniat menembaknya, Dedi bergegas melarang dan meminta agar burung tersebut diselamatkan.
"Awalnya saya ada kabar dari warga, ada elang di atas makam keramat mau ditembak. Saya bilang jangan ditembak, itu enggak boleh kalau elang. Kalau bisa ditangkap, bawa ke sini," ujar Dedi.
Dedi menceritakan, elang tersebut sempat terbang menuju kawasan Suaka Margasatwa Gunung Sawal. Namun, di lokasi tersebut burung itu diserang kawanan elang lain hingga jatuh terperosok. Dua hari berselang, seorang warga mendatangi Dedi untuk menyerahkan elang yang saat itu dalam kondisi lemas dan terindikasi sakit.
Melihat kondisi yang memprihatinkan, Dedi tergerak untuk merawat burung tersebut hingga kesehatannya pulih sepenuhnya.
"Posisinya setengah sakit. Ya sudah saya beli, saya pelihara. Mudah-mudahan sehat lagi. Nanti kalau sudah sehat saya kasih ke BKSDA. Alhamdulillah sudah hampir dua bulan saya rawat, sekarang saya serahkan ke BKSDA untuk kelestarian," tuturnya.
Selama hampir dua bulan masa perawatan intensif, Dedi rutin memberi makan belut hingga ikan nilem. Alhasil, kondisi fisik elang kembali sehat prima dan menunjukkan sifat agresif alaminya.

Apresiasi dan Penanganan Konservasi dari BKSDA
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Wilayah III Ciamis, Hermayadi, mengapresiasi tinggi kesadaran sukarela yang ditunjukkan Dedi dalam mendukung upaya perlindungan satwa liar.
"Warga atas nama Pak Dedi dari Cikoneng sudah menyerahkan elang ular bido. Ini merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi sesuai Permen LHK No. P.106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi," jelas Hermayadi.
Hermayadi menegaskan agar masyarakat tidak menangkap, melukai, maupun memelihara satwa yang dilindungi undang-undang tanpa izin resmi.
"Kami berharap kepada masyarakat, apabila mengetahui atau memelihara hewan yang dilindungi, mohon kesadarannya untuk menyerahkan hewan tersebut kepada BKSDA Jawa Barat. Karena kita menyayangi hewan bukan berarti harus memelihara, tapi kita cukup ikut melestarikannya," tegasnya.
Pascapenyerahan, BKSDA akan melakukan observasi medis dan uji perilaku untuk menentukan langkah konservasi berikutnya.
"Rencananya kita melihat dari kondisi hewan yang diserahkan. Apabila dalam kondisi sehat dan siap mandiri, maka akan dilaksanakan pelepasliaran ke habitatnya. Namun apabila dalam keadaan sakit atau terluka, kita ada pusat rehabilitasi di BKSDA Jawa Barat, yaitu Pusat Konservasi Elang Kamojang di Kabupaten Garut," pungkas Hermayadi (Darmajadi).
Aksi Dedi Kucoy ini menjadi teladan nyata kolaborasi antara masyarakat dan petugas konservasi dalam menjaga kelestarian satwa langka agar tetap lestari di habitat aslinya.