Jadwal Sholat Hari Ini di Kabupaten Ciamis, Jumat 18 April 2025
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Disarankan:
Belum genap setahun menikmati udara bebas, Sal bin Sul, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Ciamis, kembali harus berurusan dengan hukum. Ironisnya, pria yang merupakan residivis kasus pencurian ini justru beraksi di kampung halamannya sendiri.
CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Belum genap setahun menikmati udara bebas, Sal bin Sul, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Ciamis, kembali harus berurusan dengan hukum. Ironisnya, pria yang merupakan residivis kasus pencurian ini justru beraksi di kampung halamannya sendiri.
Sal ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ciamis bersama Unit Reskrim Polsek Pamarican, dua hari menjelang Idul Fitri, tepatnya pada Sabtu (29/3/2025), setelah diketahui membobol gudang milik sebuah perusahaan yang berlokasi di Dusun Kertajaga, Desa Sukajaya—tempat tinggalnya sendiri.
“Peristiwa pencurian ini terjadi pada 22 Desember 2024. Namun pelaku baru berhasil kami amankan menjelang lebaran kemarin,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (7/4/2025).
Aksi nekat Sal dilakukan tak lama setelah ia keluar dari lembaga pemasyarakatan usai menjalani hukuman atas kasus pencurian sebelumnya. Dengan cara mencongkel tujuh buah teralis jendela, ia masuk ke dalam gudang dan menguras isinya.
Tak tanggung-tanggung, ia mengangkut berbagai barang berharga, mulai dari 15 gulung kain twill sepanjang total 1.238 meter, mesin las merek Rhino, gerinda, mesin bor, dua unit pompa air, lima set penyangga esteger, hingga potongan besi dan perlengkapan mekanik lainnya. Semua barang itu dibawa secara bertahap melalui jalan belakang pabrik.
Pihak perusahaan menaksir kerugian mencapai Rp37 juta. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa pelaku adalah Sal, yang dikenal oleh warga sekitar dan sempat mencurigakan gerak-geriknya.
Kini, Sal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Sal hanya bisa tertunduk lesu. Ia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, Kapolres Ciamis memberi peringatan keras.
“Jangan cuma tobat sambal. Kalau mengulangi lagi, kamu tahu sendiri akibatnya. Kami tak akan beri toleransi lagi,” tegas AKBP Akmal di hadapan awak media.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Ketua RT di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kabupaten Ciamis, mengungkap kronologi penemuan mayat perempuan dalam kondisi membusuk di sebuah rumah kos pada Kamis (17/4/2025) malam.
Seorang penghuni kos di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kabupaten Ciamis, menjadi saksi pertama penemuan sesosok mayat perempuan dalam kondisi membusuk dan diduga terlilit lakban di sekujur tubuh. Peristiwa menggegerkan itu terjadi pada Kamis (17/4/2025) malam.