Ikuti Kami :

Disarankan:

Baru Bebas Penjara, Residivis di Ciamis Bobol Gudang Pabrik di Kampung Sendiri

Senin, 07 April 2025 | 19:40 WIB
Watermark
Baru Bebas Penjara, Residivis di Ciamis Bobol Gudang Pabrik di Kampung Sendiri. Foto: NewsTasikmalaya.com/Andri M

Belum genap setahun menikmati udara bebas, Sal bin Sul, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Ciamis, kembali harus berurusan dengan hukum. Ironisnya, pria yang merupakan residivis kasus pencurian ini justru beraksi di kampung halamannya sendiri.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Belum genap setahun menikmati udara bebas, Sal bin Sul, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Ciamis, kembali harus berurusan dengan hukum. Ironisnya, pria yang merupakan residivis kasus pencurian ini justru beraksi di kampung halamannya sendiri.

Sal ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ciamis bersama Unit Reskrim Polsek Pamarican, dua hari menjelang Idul Fitri, tepatnya pada Sabtu (29/3/2025), setelah diketahui membobol gudang milik sebuah perusahaan yang berlokasi di Dusun Kertajaga, Desa Sukajaya—tempat tinggalnya sendiri.

“Peristiwa pencurian ini terjadi pada 22 Desember 2024. Namun pelaku baru berhasil kami amankan menjelang lebaran kemarin,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (7/4/2025).

Aksi nekat Sal dilakukan tak lama setelah ia keluar dari lembaga pemasyarakatan usai menjalani hukuman atas kasus pencurian sebelumnya. Dengan cara mencongkel tujuh buah teralis jendela, ia masuk ke dalam gudang dan menguras isinya.

Tak tanggung-tanggung, ia mengangkut berbagai barang berharga, mulai dari 15 gulung kain twill sepanjang total 1.238 meter, mesin las merek Rhino, gerinda, mesin bor, dua unit pompa air, lima set penyangga esteger, hingga potongan besi dan perlengkapan mekanik lainnya. Semua barang itu dibawa secara bertahap melalui jalan belakang pabrik.

Pihak perusahaan menaksir kerugian mencapai Rp37 juta. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa pelaku adalah Sal, yang dikenal oleh warga sekitar dan sempat mencurigakan gerak-geriknya.

Kini, Sal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Sal hanya bisa tertunduk lesu. Ia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, Kapolres Ciamis memberi peringatan keras.

“Jangan cuma tobat sambal. Kalau mengulangi lagi, kamu tahu sendiri akibatnya. Kami tak akan beri toleransi lagi,” tegas AKBP Akmal di hadapan awak media.

 

Editor
Link Disalin