Ikuti Kami :

Disarankan:

Bupati Tasikmalaya Perintahkan Penertiban Mobil Dinas Tanpa BAST

Kamis, 04 Desember 2025 | 17:28 WIB
Watermark
Bupati Tasikmalaya Perintahkan Penertiban Mobil Dinas Tanpa BAST. Foto: Istimewa.

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin (CNY), memerintahkan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Aset untuk menarik seluruh kendaraan dinas yang beroperasi tanpa dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin (CNY), memerintahkan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Aset untuk menarik seluruh kendaraan dinas yang beroperasi tanpa dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST).

"Hal ini kita lakukan untuk menertibkan aset mobil dinas yang bergerak di luar atau tidak memiliki BAST," ujar Cecep kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

Cecep menegaskan bahwa BAST merupakan dokumen legal yang wajib ada dalam setiap proses serah terima aset daerah. Ia menambahkan, jika terdapat aset pemerintah yang dipinjam atau digunakan oleh organisasi lain tanpa dokumen tersebut, maka kendaraan itu akan ditarik kembali oleh pemerintah daerah.

"Bukan suka atau tidak suka, kan kita yang diperiksa BPK, jika nanti ada aset daerah yang bergerak di luar tidak masuk PAD," tegas Cecep.

Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, turut menekankan bahwa masyarakat dapat langsung berkomunikasi dengan Satgas Penertiban Aset Daerah apabila memiliki pertanyaan mengenai kendaraan atau aset daerah yang digunakan di luar ketentuan.

"Pak Sekda ketuanya. Jadi penertiban aset itu ketuanya pak Sekda. Silahkan langsung tanya ke Satgas Penertiban Aset," ungkap Asep.

Selain penertiban aset kendaraan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga tengah melakukan restorasi terhadap tiga unit mobil pemadam kebakaran yang sudah tidak berfungsi. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan penanggulangan kebakaran di 39 kecamatan.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement