Ikuti Kami :

Disarankan:

Buron 2 Tahun, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya

Senin, 19 Agustus 2024 | 15:59 WIB
Buron 2 Tahun, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diringkus  Satreskrim Polres Tasikmalaya
Buron 2 Tahun, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya. Foto: NewsTasikmalaya.com/Indra

Setelah lebih dari dua tahun buron, DN, seorang pria asal Desa Cipatat, Kecamatan Singaparna, yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Setelah lebih dari dua tahun buron, DN, seorang pria asal Desa Cipatat, Kecamatan Singaparna, yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Tasikmalaya. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, mengatakan, bahwa tersangka ditangkap setelah dua tahun lebih bersembunyi dari kejaran polisi. 

"Tersangka sudah buron selama 2,2 tahun dan terus menjauh dari polisi. Pada 10 Agustus lalu, kami berhasil menangkapnya saat ia menyamar sebagai penjual bakso cuanki," ujar Ridwan, Senin (19/8/2024).

Kejadian pencabulan tersebut terjadi dua tahun lalu terhadap seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Korban saat itu menginap di kosan tersangka bersama pacarnya, yang juga merupakan teman tersangka. 

"Peristiwa itu terjadi pada 5 Agustus dua tahun lalu. Saat pacar korban pergi, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk melakukan tindakan bejatnya," jelas Ridwan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan karena tersangka tidak mampu mengendalikan nafsunya. Akibat tindakannya, DN kini dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

"Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan," pungkas Ridwan.

Editor
Link Disalin