Ikuti Kami :

Disarankan:

Diky Candra Serahkan Piagam WBK ke Disdukcapil: Integritas Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Piagam

Senin, 23 Februari 2026 | 19:29 WIB
Diky Candra Serahkan Piagam WBK ke Disdukcapil: Integritas Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Piagam
Diky Candra Serahkan Piagam WBK ke Disdukcapil: Integritas Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Piagam.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya resmi meraih piagam predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya resmi meraih piagam predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penghargaan bergengsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, kepada Kadisdukcapil Drs. Maman Rohman Setiadi pada momen Apel Pagi Gabungan di Lapangan Balekota Tasikmalaya, Senin (23/2/2026).

Predikat tersebut merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari Pemerintah Pusat atas komitmen kuat Disdukcapil Kota Tasikmalaya dalam membangun Zona Integritas (ZI) guna menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra menegaskan bahwa capaian WBK ini bukan sekadar seremonial atau pajangan di dinding kantor, melainkan harus diinternalisasi menjadi budaya kerja sehari-hari oleh seluruh aparatur.

"WBK bukan hanya piagam, tetapi komitmen untuk menjaga integritas dan menghadirkan pelayanan publik yang profesional. Ini harus menjadi nafas dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," ujar Diky di hadapan peserta apel.

Selain memberikan apresiasi kepada Disdukcapil, Diky Candra juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya mengenai kewajiban pelaporan kekayaan dan perpajakan.

Ia menekankan agar seluruh pejabat dan ASN patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta melaporkan SPT Tahunan kepada Kementerian Keuangan paling lambat pada 31 Maret 2026. Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat publik.

Lebih lanjut, Diky meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

"Melalui penguatan Zona Integritas, Pemkot Tasikmalaya terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi penuh pada pelayanan publik," pungkasnya.

Penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu bagi dinas dan instansi lainnya di Kota Tasikmalaya untuk segera menyusul meraih predikat serupa, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement