BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Setelah sempat tertunda lantaran ketidakhadiran pihak termohon pada dua pekan lalu, Pengadilan Negeri (PN) Banjar akhirnya menggelar sidang kedua gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka ARM, Selasa (11/8/2026).
Gugatan praperadilan ini dilayangkan setelah ARM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Banjar atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Pada sidang kedua ini, tim termohon dari Polres Banjar tampak hadir di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sofyan Deny Saputro.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Enggang Simoaty, S.H., C.Me., menilai penentuan objek perkara oleh penyidik Polres Banjar salah dan cacat secara doktriner, serta mencederai asas fundamental dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, perkara yang murni perdata ini terkesan dipaksakan untuk digiring menjadi tindak pidana.
Enggang mengingatkan bahwa peristiwa ini berawal dari hubungan pinjam-meminjam uang antara pihak pelapor dan kliennya.
"Kami menduga ada beberapa hal yang cacat terkait proses penetapan tersangka hingga penahanan. Rekan-rekan penyidik Polres Banjar memaksakan dan menggiring proses perdata menjadi tindak pidana yang berawal dari pinjam-meminjam," tegas Enggang.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa secara empiris maupun yuridis, tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) ataupun tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh ARM.
Persidangan praperadilan ini dijadwalkan bakal berlangsung secara maraton mulai Rabu esok hingga Selasa pekan depan. Adapun pembacaan putusan penetapan hakim PN Banjar rencananya digelar pada Selasa mendatang.
Sementara itu, pihak termohon dari Polres Banjar masih enggan memberikan tanggapan resmi terkait jalannya sidang kedua. Pihak kepolisian baru berencana menyampaikan keterangan kepada awak media setelah agenda sidang pembuktian yang digelar pada Kamis mendatang.